GIANYAR – Satnarkoba polres Gianyar berhasil menggagalkan peredaran 78 paket sabu-sabu. Puluhan paket barang haram berharga jutaan rupiah tersebut hasil penangkapan satu bulan terakhir.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasubag Humas Iptu I Nyoman Tantra, Senin (29/7) mengungkapkan, dari 5 kasus pihaknya mengamakan 8 orang tersangka 1 diantaranya seorang perempuan. “Dua orang melakukan perbuatan berulang atau residivis. Sudah beberapa kali kami lakukan penindakan. Tapi Kembali lagi,” ujarnya.
Tersangka terdiru dari pengedar 3 orang, penggunan 5 orang. 4 orang berdomisili Bali. 4 orang dari luarr Bali, Jawa Tengah, Jogja dan Jakarta. Adapun para tersangka yakni, Rahmat Susanto, 43, asal Jakarta kos di Tabanan. Ditangkap bersama istri sirinya Vitta Zhera, 30, Ahmad Yulianto, 30, asal Bantul kos di Denpasar. I Wayan Eka Putra alias Bocok, 41, sopir asal Desa Petak Kaja Gianyar. Ditangkap di Bypass Dharmagiri Gianyar sedang mengambil tempelan sabu untuk digunakan.
I Wayan Sudarmada, 35, kos di Denpasar ditangkap di jalan raya Pasekan Batubulan. Miftahul Huda, 32, pengangguran asal Jawa Tengah. Huda ditangkap saat menginap di oyo Banjar Roban Lingkungan Bitera bersama I Dewa Gede Lika Gilang Pratama, 33, asal Desa Babakan Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra, 48, asal Desa Sanding Tampaksiring. “Belum bekerja, mereka datang ke Bali, karena nganggur, sehingga mereka memilih sebagai kurir sabu,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 78 paket sabu-sabu, dengan berat 45,81 gram. Berasal di sejumlah TKP, wilayah Sukawati 3 lokasi, Blahbatuh 2 lokasi, Kecamatan Gianyar 1 lokasi. “Modus operandi, dengan menempel, di tempat yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sementara dari sejumlah kasus, yang menajdi teempat favorite para tersangka penyalahgunaam barang haram tersebut ada di Batubulan hingga Baypass Ida Bagus Mantra, ketewel. Rata-rata berat barang bervariasi, dari 1 gram, 0,20 gram. 0,50, harganya dari Rp350 ribu – Rp900 ribu/gram.
Terkait pengukapan narkoba yang cukup sering di Gianyar, AKBP Umar, mengatakan pengkungkapan penyalahgunanaam barang narkoba ini menjadi komitmen menekan penyalah gunaan barang haram berbagai jenis di wilayah hukum polres Gianyar.
Pun dekimian, tidak ada perbedaan penanganan penangkapan kasus narkoba antara pusat dan daerah mengenai orang para tersangka yang ditangkap. “Kebetulan yang kami ungkap, bukan dari warga negara asing. Dari rangkaian ini blum ada keterlibatan dari WNA. Apabila kami menemukan pelaggaraan dari WNA, itu akan kami laksanakan penindakan. Melalui Polsek terus kami dilakukan peningkatan pengawasan pada villa-villa, di komandoi oleh bhabinkamtibmas, kepala desa,” tandasnya. (jay)