BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi geber pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng bersama Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng).
Selain menggeber 3 orang atau 3 Sekawan terduga pelaku dan barang bukti (BB) hasil curian berupa 9 unit spm, Kapolres Widwan juga sekaligus mempersilahkan para korban curanmor untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke Polres Buleleng secara gratis.
“Hari ini kita reliese kasus pencurian sepeda motor yang diungkap Timsus Raga Poleng berikut tiga orang tersangka dan barang bukti hasil curian pada sejumlah tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres Widwan saat menggeber pengungkapan kasus curanmor di Lobby Mapolres Buleleng, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan, berawal dari hasil penyelidikan terhadap laporan warga masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor.
Timsus Raga Poleng melakukan penangkapan terhadap Billy Pratama (37) asal Lampung, Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30) keduanya beralamat Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
“Dari penangkapan tiga orang terduga pelaku ini, Timsus Raga Poleng juga berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar sudah digadai senilai Rp 1,5 juga sampai Rp 3,8 Juta,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, hasil gadai spm hasil curian selanjutnya dibagi untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Widwan, 3 sekawan ini disangkakan telah melakukan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, penyidik Satreskrim juga telah melaksanakan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka,” terangnya.
Kapolres Widwan menambahkan melihat modus pencurian yang dilakukan kebanyakan kunci nyantol, maka diimbau kepada warga masyarakat agar lebih waspada dan senantiasa ingat mengambil kunci kontak saat memarkir sepeda motor.
“Kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, kami persilahkan untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, dilengkapi identitas diri dan kendaraan sehingga bisa digunakan untuk beraktifitas,” pungkasnya. (kar/jon)