BADUNG – 5 dari 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang baru-baru ini dibekuk Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Operasi Bali Becik atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan cyber crime, telah dideportasi. Kabarnya, deportasi dilakukan berkenaan dengan kesiapan tiket penerbangan mereka.
Adapun lima WNA bersangkutan masing-masing berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Deportasi dilaksanakan pada Jumat (28/6/2024) lalu, atau setelah satu hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kelima WNA tersebut juga telah diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Dengan demikian, mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. Pengawasan akan terus dilakukan, dan mengenakan tindakan tegas bagi yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Melalui tindakan ini, diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali. Agar mereka selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui pula, sebelumnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam memastikan bahwa 103 WNA Taiwan tersebut adalah para pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Karenanya, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Untuk biaya dibutuhkan, disebut akan ditanggung sendiri oleh WNA bersangkutan. Baik itu dari kantongnya sendiri, keluarga atau kerabatnya, maupun negaranya. (adi)