
BULELENG – Tim khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) kembali membekuk 3 orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba.
Selain mengamankan terduga pelaku berinisial NK (40) beralamat Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, NH (28) beralamat Kelurahan/Kecamatan Seririt dan SGS (38) beralamat Jalan Hasanudin Gang At’aufik Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, Timsus Raga Poleng juga menyita 9,68 gram brutto sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Sesuai komitmen Polres Buleleng, perang terhadap narkoba, Timsus Raga Poleng terus menangkap pelaku kejahatan narkoba,” tandas Kapolres Buleleng AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (24/6/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika dan Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa memaparkan penangkapan 3 terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, hari Sabtu 15 Juni 2024 pukul 22.10 Wita, Timsus Raga Poleng melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Perumahan Gria Adi 3 Desa Pengastulan,” ungkapnya. Selain 2 orang pelaku berinisial NK (40) dan NH (28), pada penggeledahan yang disaksikan aparat setempat juga diamankan paket sabu dengan berat total 9,68 gram brutto.
Berdasarkan bukti permulaan cukup, kata Kapolres Widwan, Timsus Raga Poleng mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku ini, Timsus Raga Poleng melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku SGS pada sebuah rumah di Jalan Hasanudin Kelurahan Kampung Kajanan pada Minggu, 16 Juni 2024,” jelasnya.
Atas perbuatannya, NK (40) dan NS (28) selaku pemilik sabu-sabu disangka dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara SGS (38) selaku penjual/pengedar sabu milik tersangka NK dan NH, lanjut Widwan, disangka dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka SGS yang mendapatkan lima paket sabu dari NK dan NH untuk dijual atau diedarkan dengan upah satu paket sabu, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk yang ini masuk pengedar,” tegasnya.
Dari data hasil operasi Januari – Juni 2024, Kapolres Widwan menyebutkan sebanyak 71 orang pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba telah diamankan Timsus Raga Poleng.
“Sebanyak 71 orang pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba dalam proses hukum baik sebagai bandar, pengedar maupun penyalahguna,” pungkasya. (kar/jon)








