Satuan Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menankap 12 orang pelaku penyalahguna narkoba dalam kegiatan Operasi Antik Agung 2024
KLUNGKUNG – Industri pariwisata di Nusa Penida selain memberikan dampak positif bagi perekonomian warga juga menyisakan dampak negatif yakni makin merebaknya peredaran narkoba.
Nusa Penida saat ini memasuki status darurat narkoba. Faktanya hampir setiap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Klungkung, tempat kejadian perkaranya diantaranya selalu ada di Nusa Penida.
Bahkan pada operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung selama 16 hari sejak 31-15 Juni, Satuan Res Narkoba Polres Klungkung berhasil menggulung 12 orang pelaku dan pengedar narkoba di enam tempat kejadian perkara. Dari 12 tersangka, 10 orang diantaranya ditangkap di Nusa Penida di 5 lokasi berbeda.
Kapolres Klungkung AKBP Umar bersama Kasat Res Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) menyatakan, Pulau Nusa Penida saat ini adalah pulau distinasi wisata yang sangat favorit sehingga banyak dikunjungi oleh para wisatawan.
“Dalam Operasi Antik Agung 2024, kami dari Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi didaerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kami fokuskan di wilayah Nusa Penida,”tandas AKBP Umar.
Perwira melati dua ini pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba melalui pendidikan kepada keluarga,memberikan pemahaman akan bahaya narkoba kepada warga terdekat. Bagi Kapolres, peran masyarakat sangat penting dalam rangka mengoptimalkan upaya-upaya pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Nusa Penida.
AKP I Made Gede Sudarta mengungkapkan 12 tersangka yang berhasil ditangkappoisi berinisial, SA als S, EG als E als T, MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IPSJ als IK, IMASA als G, IMS, MGPP dan W.
Penangkapan bermula di sebuah rumah kos di Jalan Batumulapan, Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida pada 31 Mei 2024. Aparat berhasil membekuk dua orang inisial SA als S dan EG als E als T.
Adapun barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto.
Berikutnya pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap MDD als D, MR als A di rumah kos Jalan Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Adapun barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto .
Berawal dari tertangkapnya SA dilakukan introgasi dan mengakui mendapat barang narkotika tersebut dari orang berinisial P als A als K. Pada hari Jumat 31 Mei 2024 di sebuah villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida polisi 3 menangkap orang yang mengaku bernama P als A als K, MRKU als I als F dan MSM als L dengan barang bukti barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto.
Satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 buah plastik klip berisi sabu berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 1 buah plastik yang berisi sabu berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto.
Dalam sehari itu juga lagi-lagi aparat Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap IPSJ als IK di sebuah rumah di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah plastik klip berisi sabu berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto.
Satu potongan plastik berisi sabu berat 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 buah potongan plastik berisi sabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto. Sedangkan pada Kamis (6/6/2024) di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida polisi mengamankan seorang inisial IMASA als G dan IMS.
Dengan barang bukti yang diamankan 1 buah plastik berisi sabu berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 buah pipet kaca berisi sabu berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto. Sedangkan lokasi penangkapan terakhir di areal parkir barat Pura Goa Lawah wilayah Kecamatan Dawan pada Sabtu (15/6/2024).
Polisi menangkap MGPP dan W dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 1 buah plastik klip berisi sabu berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto.
Sembilan tersangka yakni MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP dan W modus operandinya menguasai sabu untuk digunakan sendiri.Sedangkan tiga tersangka SA als S dan EG als E als T dan IPSJ als IK modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain.
Pasal yang disangkakan SA als S, EG als E als T dan IPSJ als IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka inisial MDD als D, MR als A, P als A als K, MRKU als I als F, MSM als L, IMASA als G, IMS, MGPP dan W dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)