
BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) telah mengakhiri Operasi Antik tahun 2024.
Selain mengamankan 15 terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba, dari pelaksanaan operasi yang berakhir 15 Juni 2024 berhasil disita sebanyak 345 gram brutto sabu-sabu dan 204 butir ekstasi.
“Sesuai komitmen perang terhadap narkoba, Timsus Raga Poleng mengamankan 15 orang pelaku kejahatan narkoba dan menyita sebanyak 345,52 gram sabu serta 204 butir pil ekstacy sebagai barang bukti hasil operasi Antik tahun 2024,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber hasil Operasi Antik tahun 2024 di Mapolres Buleleng, Minggu (16/6/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmina memaparkan pengungkapan kasus narkoba ini diawali penangkapan terduga pelaku bernisial PAB (38) beralamat Banjar Dinas Penataran Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 0,51 gram brutto sabu-sabu pada praops antik.
“Kemudian penangkapan terduga pelaku NS (63) beralamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa dengan barang bukti 2 box brankas yang berisi 35 paket sabu dengan total berat 315,05 gram brutto dan 204 butir ekstcy sebagai barang bukti,” terangnya.
Dari keterangan terduga pelaku, barang tersebut adalah milik tersangla Jul (54) yang saat ini menjalani proses hukum, dalam kasus yang sama di Surabaya, Jawa Timur.
Serangkaian dengan penangkapan NS, lanjut Kapolres Widwan, Tim Raga Poleng juga mengamankan terduga pelaku berinisial MS (44) beralamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa dengan barang bukti 2 buah buku catatan dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Dari keterangan terduga pelaku yang ditangkap pada sebuah rumah di Banjar Dinas Taman Sari Desa Silanyah Kecamatan Seririt, dia ini merupakan perantara barang untuk SN yang masih buron untuk dijual kepada orang lain,” jelasnya.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, Tim Raga Poleng kemudian mengembangkan penyelidikan serangkaian Operasi Antik tahun 2024 dan berhasil menangkap terduga pelaku yang lainnya pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk puluhan Apotik di Desa Sidatapa.
Pada sebuah rumah di Banjar Dinas Beji Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Timsus Raga Poleng menangkap MS (43) dan WS (59) beralamat Desa Sangsit dengan barang bukti 1 buah tabung kaca berisi residu narkotika dengan berat total 1,14 gram brutto.
“Kemudian terduga pelaku berinisial PS (54) beralamat Banjar Dinas Panaraga Desa Petemon dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat total 1,15 gram brutto,” urainya.
Tim Raga Poleng juga menangkap terduga pelaku berinisial RJ (35) beralamat Gang Pujangga Jalan Samudera RT/RW 003 Kelurahan Banyuasri dengan barang bukti 20 paket sabu dengan berat total 21,51 gram brutto.
“Barang bukti ini diakui berasal dari tersangka NS yang telah terdistribusi sebelum ditangkat Timsus Raga Poleng,” jelasnya.
Pada rangkaian Operasi Antik di wilayah Desa Wanagiri Kecamatan Sikasada, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Raga Poleng menangkap terduga pelaku berinisial IN (52) dengan barang bukti 38 paket sabu dengan berat total 4,15 gram brutto.
“Di wilayah Kecamatan Sawan, tepatnya di pinggir Jalan Desa Bebetin, Timsus Raga Poleng menangkap terduga pelaku berinisial CS (32) dan KA (41) keduanya beralamat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 2,16 gram brutto,” jelasnya. Masih dalam rangkaian Ops Antik, juga ditangkap terduga pelaku berinisial YS (26) beralamat Jalan Patimura Kelurahan Kampung Bugis dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,17 gram brutto.
Seorang buruh harian lepas berinisial AB (33) beralamat Banjar Dinas Ambengan Kecamatan Banjar, lanjut Widwan, ditangkap Timsus Raga Poleng dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 0,41 gram brutto.
“Dan pada salah satu apotik yang ada di Desa Sidatapa, Timsus Raga Poleng menangkap salah satu dari tiga pasien yang sedang mengkonsumsi sabu berinisial MS (34) beralamat Desa Pengastulan Kecamatan Seririt dengan barang bukti 1 buah tabung kaca berisi residu sabu dengan berat total 1,34 gram brutto, 1 palstik klip berisi sabu dengan berat total 0,19 gram brutto dan 1 buah bong alat hisap sabu,” jelasnya.
Sementara 2 orang pasien lainnya yang sempat kabur berinisial PW (33) dan PS (28) ditangkap di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt.
Terkait proses hukum, Kapolres Widwan menyatakan on the track dan tetap pada komitmen Polres Buleleng perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda Buleleng.
“Kalaupun ada upaya, permohonan rehabilitasi kita lakukan sesuai prosedur, asesement terpadu dengan BNN Kabupaten Buleleng. Namun sesuai komitmen perang terhadap narkoba, proses hukum tetap lanjut secara profesional dan proporsional hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Termasuk oknum Kepala Desa/Perbekel Desa Pengatulan yang terjaring Operasi Antik, rehabilitasi dilakukan melalui asesment terpadu dengan BNN Kabupaten Buleleng dan proses perkara tetap lanjut sesuai prosedur hingga ketahap persidangan di Pengadilan.(kar/jon)








