BULELENG- Tahapan penyelesaian reforma agraria, redistribusi lahan pekarangan untuk 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur tinggal selangkah lagi.
Sebanyak 82 dari 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur yang eksodus akibat kekalahan Indonesia pada Jajak Pendapat, Referendum Timor-Timur Pendapat 30 Agustus 1999 silam bahkan sudah bisa sumringah karena besok, Jumat tanggal 14 Juni 2024 akan menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan pekarangan yang mereka tempati sejak tahun 2000.
“Besok, 82 bidang sertipikat redistribusi objek reforma agraria di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak yang sudah terverifikasi subjeknya akan diserahkan bapak Menteri ATR/BPN Republik Indiensia kepada 82 KK Eks Transmigran Timor-Timur,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan usai mengikuti rapat persiapan final acara ‘Reforma Agraria Summit Bali 2024’ di The Meru Sanur, Bali Beach Hotel, Kamis (13/6/2024).
Apriawan didampingi Kus Sanyoko selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menandaskan penyerahan sertipikat, redistribusi objek reforma agraria berupa lahan pekarangan bagi 82 KK Eks Transmigran Timor Timur baru bisa dilakukan sebanyak 82 dari 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur yang masuk SK sebagai pemohon.
“Penerbitan 82 bidang sertipikat ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, GTRA Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung bapak Pj Bupati Buleleng, kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi subjek oleh Tim GTRA Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Penerbitan 82 sertipikat redistribusi reforma agraria dilakukan setelah adanya kepastian objek reforma agraria berupa 79 hektar lebih kawasan hutan yang dilepaskan KLHK dan subjek penerima redistribusi objek reforma agraria.
“Sisanya sebanyak 25 KK, belum bisa diterbitkan sertipikat karena masih terkendala subjek, siapa yang dimasukkan/diterbitkan sertipikat mengingat banyak pemohon yang sudah meninggal dunia. Ini yang kita dorong baik warga maupun GTRA agar segera dilakukan pembahasan untuk menentukan subjek sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kar/jon)