DENPASAR – I Gusti Ayu Ketut Setiawati terus berjuang untuk bisa mempertahankan aset yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Selasa (11/6/2024).
Setiawati pun bersurat mohon perlindungan ke Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan karena merasa terzalimi atas perlakuan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM).
“Saya bersama para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan asetnya untuk dilelang di KPKNL,” kata Setiawati didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriayadi kepada awak media di Denpasar, Senin (10/6/2024).
Perempuan asal Tabanan ini menduga Koperasi EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu sehingga bertindak arogan dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman.
“Saya selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar. Sayangnya, koperasi selalu mempersulit pelunasan dan malahan ingin menguasai aset saya. Sekarang KPKNL mengeluarkan surat kedua untuk melakukan lelang,”ucap Setiawati dengan nada sedih.
Satu sisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. Proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, begitu juga laporannya di Polda Bali.
“Namun, mengapa KPKNL bisa melakukan lelang ?. Ya, banyak pertanyaan, dan ini sangat mencurigakan. Ketua Koperasi I Wayan Murja menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara Koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, utang pokok bisa berubah ubah dan koperasi justru memberikan perhitungan utang anggota atau debitur salah.
“Sebagai contoh utang saya Rp 1.850.000.000 bunga 1,5% per bulan dan selama tujuh bulan saya harus membayar Rp536.000.000,” sebutnya.
Ia pun meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tidak menutup mata dengan kenyataan yang dihadapi Setiawati.
Menurutnya, kalau memang berdasarkan hak tanggungan sita dan lelang dilakukan, maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi. Kalau seperti itu, Majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran. Pun Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh Koperasi ?,”bebernya.
Dengan adanya masalah ini, hatinya sangat teriris. Sebab, sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata, berapa sebenarnya utang wanita tersebut.
Ia sangat mencurigai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Koperasi.
“Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak,” tandasnya. (dum)