BULELENG – Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Rudi Rubijaya mengapresiasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng.
Tak hanya mampu menyelesaikan sengketa tanah Eks HGU 1, 2 dan 3 Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak dan menjadikannya sebagai Kampung Reforma Agraria, GTRA Kabupaten Buleleng juga tengah menuntaskan sengketa lahan 107 KK Eks Transmigrasi Timor-Timur yang juga berlokasi di Desa Sumberkelampok.
“Kami mengapresiasi kinerja GTRA Buleleng dan mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria di Desa Sumberkelampok sesuai amanat Perpres No 62 tahun 2023,” tandas Rudi Rubijaya usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Buleleng dan Analisis Data NPGT Kecamatan Gerokgak tahun 2024 di New Sunari Beach Hotel Lovina, Kamis (30/5/2024).
Mantan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan/BPN Provinsi Bali ini menegaskan, pihaknya mendorong redistribusi lahan hutan seluas 7,60 Ha yang sudah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk lahan pekarangan dan fasilitas umum kepada 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur.
“Saya berharap yang sudah memenuhi persyaratan segera diterbitkan sertipikat, jangan menunggu yang belum lengkap atau menolak. Kan ada yang menolak dan minta agar diredistribusi sekalian dengan lahan garapan yang masih berproses di KLHK,” terangnya.
Ia berharap melalui Rakor GTRA Kabupaten Buleleng dan Analisis Data NPGT Kecamatan Gerokgak yang digelar Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Buleleng ini bisa memberikan pencerahan bagi warga yang belum menerima redistribusi bertahap bagi 107 KK Eks Transmigrasi Timor-Timur.
“Karena tidak mungkin melepas lahan hutan sebelum dirubah statusnya menjadi hutan sosial dan lahan SHM, itu butuh proses. Sehingga kami berharap, warga menerima redistribusi bertahap, lahan pekarangan dulu baru kemudian redistribusi lahan garapan yang masih berstatus hutan sosial dan harus dirumah statusnya melalui RTRW,” tandasnya.
Senada dengan Direktur Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng sekaligus Penasehat GTRA Kabupaten Buleleng menyatakan sudah mengambil langkah strategis untuk percepatan redistribusi lahan bagi 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur.
“Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai fasilitator, mendorong warga yang setuju agar segera memenuhi syarat pensertipikatan dan memfasilitasi pendekatan kepada warga yang belum setuju agar menerima kebijakan pemerintah meredistribusi lahan pekarangan telebih dahulu, dan itu sudah kita lakukan, saya sudah datangi yang bersangkutan tadi,” tandas Lihadnyana dibenarkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dan Dandim 1609/Buleleng Letkol. Kav. Angga Nurdyana selaku penasehat GTRA Buleleng.
Lihadnyana juga berharap, melalui Rakor GTRA dan Analisis Data NPGT Kecamatan Gerokgak, semua pihak terkait dapat memahami pentingnya reforma agraria dalam memberikan kepastian hak atas lahan sehingga bisa diberdayakan maksimal untuk kesejahteran rakyat. (kar/jon)