TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengambil langkah proaktif dalam mencegah dan mengantisipasi korupsi dalam pengelolaan dana desa dengan menggelar “Webinar Sosialisasi Desa Anti Korupsi” secara daring melalui platform Zoom. Acara ini dilaksanakan dari Ruang Rapat Dinas Kominfo Tabanan, Senin (13/5/2024).
Webinar Desa Anti Korupsi ini dibuka Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. Gusti Ngurah Supanji, M.Si., CGCAE, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfo, I Gusti Putu Anom Winiantara. Webinar yang diikuti seluruh Perbekel dari 133 Desa se Kabupaten Tabanan dipadu Moderasi I Wayan Muliana (Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda dari Dinas Kominfo Tabanan).
Selain itu, webinar juga menghadirkan dua narasumber dari Inspektorat Kabupaten Tabanan, yaitu Dewa Made Adi Kusuma Yudha (Auditor Ahli Muda) dan Desak Putu Mega Pertiwi (Auditor Ahli Pertama).
“Intinya bagaimana pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan tidak ada korupsi. Semua pejabat di desa harus memahami hal ini,” ungkap Winiantara.
Kehadiran Supanji dan staf Inspektorat memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Diharapkan dengan webinar ini sebagai platform penting dalam memperkuat integritas dan transparansi dalam administrasi pemerintahan desa.
Supanji juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah perbekel atau parat desa lainnya terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman terkait aturan yang ada. Pasalnya banyak aturan terbaru yang juga harus diupdate oleh aparat desa, sehingga dalam proses perencanana , pelaksanaan sampai pada LPJ benar sesuai aturan terbaru.
“kami juga meminta aparat desa proaktif datang ke Inspektorat untuk menanykan atuaran terbaru atau bsia juga secara rutin mencari di internet terkait atuaran yang baru. Sehingga Desa tidak ketinggalan dalam update aturan dalam pelaksana APBD.
“Pasalnya desa mengeloal dana sangat besar, sehingga harus benar-benar paham dengan ataurannya agar tidak slah mulai dari perencanana, pelaksanaan sampai pelaporan. Karena banyak laporna dibuat meniru sebelumnya atau meniru desa lain yang belum tentu benar karena tidak sesuia dengan atauran yang baru,” jelasnya.
Banyak terjadi mall administrasi karena ketidaktahuan atau tidak pahamnya akan aturan yang terbaru, meski tidak ada korupsi. Diharapkan dengan webinar ini, aparat desa semakin paham dan selalu update aturan terbaru tentang pengelolaan dana desa.
Pasalnya subah banyak kepala desa, aparat desa termasuk pengelola BUMDes yang terjerat kasus korupsi karena tidak paham terkait atuaran. Apalagi menyangkut retribusi ataupun pungutan lainnya, hendaknya mengikuti aturan yang ada agar tidak terjerat persoalan hukum.
Aparat desa juga diharapkan melek dan bisa menerapkan serta memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan dana desa sampai pada pelaporannya.
“Intinya karena desa mengelola, dana sangat besar, arus tepat guna, tepat sasaran dan tepat pelaporan sesuai dengan aturan terbaru,” pungkasnya. (jon)