BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama Forkompinda Kabupaten Buleleng dorong percepatan redistribusi dan pensertipikatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banjar Dinas Bukit Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak kepada 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur.
Selain minta tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng segera mengagendakan verifikasi dan pengukuran lahan seluas 5,16 hektar yang akan diredistribusi, kepada Perbekel Sumberklampok dan perwakilan 107 KK yang terpaksa eksodus/mengungsi paska Refrendum di Timor-Timur tahun 1998 agar mengikuti proses reforma agraria yang sedang berjalan.
“Sesuai tujuan dari pertemuan hari ini, pemerintah hadir memfasilitasi percepatan pensertipikatan tanah yang menjadi objek reforma agraria seluas 5,16 hektar di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok untuk diredistribusikan kepada 107 KK Eks Transmugran Timor-Timur,” tandas Lihadnyana usai memimpin rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buleleng, Senin (6/5/2024).
Lihadnyana didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dan Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman menegaskan pertemuan melibatkan Tim GTRA Buleleng, Perbekel Desa Sumberklampok dan perwakilan dari 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur ini merupakan salah satu bentuk komitmen kehadiran pemerintah untuk
memberikan kepastian hukum atas lahan pekarangan yang telah ditempati selama 24 tahun.
“Melalui pertemuan ini, pemerintah memfasilitasi upaya percepatan pensertipikatan lahan seluas 5,16 hektar yang telah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk pekarangan bagi 107 warga Eks Transmigran Timor-Timur sehingga bisa didistribusikan pada Bulan Juni 2024 saat pembukaan PKB oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.
Ia mengajak 107 KK Eks Transmigrasi Timor-Timur untuk mengikuti proses percepatan pensertipikatan lahan untuk pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk redistribusi lahan garapan agar mengikuti proses di KLHK Republik Indonesia dan perubahan RTRW Provinsi Bali.
Senada dengan Pj. Bupati Buleleng, Kus Sanyoko selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN Buleleng menandaskan, pertemuan ini diharakan dapat mewujudkan percepatan pensertipikatan lahan seluas 5,16 Ha untuk tanah pekarangan 107 KK dan 2,82 Ha untuk Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum dari 79,842 hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Bali Barat.
“Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, sesuai SK Menteri LHK RI No. SK.1338/MENLHK/ SETJEN/PLA/12/2022,” terangnya.
Percepatan pensertipikatan akan diawali proses pendataan lahan pekarangan 107 KK seluas 5,16 Ha sesuai SK Menteri LHK RI, sementara pendataan lahan garapan masih menunggu keputusan dari pusat mengingat status lahan yang dimohonkan masih kawasan hutan.
“Sesuai hasil rapat GTRA tadi, pendataan akan dilakukan dengan mengundang 107 KK dan melibatkan Tim GTRA Buleleng,” tandasnya.
Dikonfirrmasi terpisah, Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai wujud kehadiran negara dalam percepatan pensertipikatan lahan pekarangan bagi 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur.
“Selaku perbekel, kami juga berkewajiban untuk memfasilitasi percepatan pensertipikatan lahan pekarangan yang selama 24 tahun ditempati oleh 107 KK Eks Transpigran Timor-Timur, sehingga memiliki status hukum yang jelas berupa sertipikat hak milik,” tandas Sawitra Yasa dibenarkan Nengah Kisid.
Selaku perwakilan dari 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur, Kisid mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng.
“Kami berharap proses percepatan pensertipikatan lahan pekarangan melibatkan 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur dan reforma agraria dilakukan tuntas, termasuk lahan garapan. Kalau cuma lahan pekarangan saja tentu belum tuntas. Kami juga menyangsikan proses pelepasan kawasan hutan untuk lahan garapan bisa dilakukan dengan cepat, butuh waktu 30 tahun dan saat itu kami sudah tidak ada,” pungkasnya.(kar/jon)