JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, akhirnya menetapkan NKP(46) menjadi tersangka Senin (22/4/2024). Penetapan tersangka wanita yang menjadi kasir di LPD Baluk, atas dugaan korupsi dana nasabah mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma kepada wartawan, bahwa NKP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara.
“Yang bersangkutan bertugas sebagai kasir. Modus yang dilakukan tersangka, NKP beserta 2 orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan,” jelas Mieke.
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.
“Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh tersangka selaku kasir,” bebernya.
Petugas kolektor tabungan, lanjut Meyke, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke kas LPD Desa Adat Baluk, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, melakukan pemalsuan kwitansi bukti kas keluar (BKK) serta bukti kas masuk (BKM), serta melakukan penginputan nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk.
“Caranya menyamakan nominal penyetoran/penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah terdakwa palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk,” paparnya.
Perbuatan tersangka NKP bersama-sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp1.258.059.686. “Tersangka NKP di tingkat penyidikan oleh penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024,” pungkas Meyke. (ara,dha)