
BULELENG – Tim khusus (timsus) Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) bekuk terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berinisial GB (35) beralamat Banjar Dinas Munduk Desa/Kecamatan Banjar.
Selain 4 paket sabu siap edar dengan total berat 0,72 gram brutto, dari penggeledahan GB yang ditangkap Jumat (29/3/2024) pada sebuah rumah di Banjar Dinas Corot Desa Dencarik Kecamatan Banjar disita 1 buah alat hisap atau Bong, 1 buah pipet kaca dan uang tunai Rp 200.000,- sebagai barang bukti.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa dirumah tersebut sering dipakai transaksi dan memakai narkotika,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (8/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP Gede Dharna Diatmika menegaskan sesuai komitmen dalam memberantas narkoba, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Timsus Raga Poleng dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap GB.
“Atas perbuatannya, GB disangkakan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar,” tandas Kapolres Widwan yang juga mengapresiasi kinerja Raga Poleng yang selalu setia mengabdi dalam percepatan penegakan hukum dan membela kebenaran. (kar/jon)








