BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menujukkan komitmen dalam penegakan peraturan daerah (Perda), salah satunya Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Tak hanya menggencarkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) sebagai upaya preemtif, melalui Bidang Linmas Satgas Pos Praja Satpol PP juga dilakukan penindakan tegas berupa operasi pengamanan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang terlantar, gepeng berkedok penjual tisu.
“Hari ini, kita melaksanakan inspeksi ketat diseputaran diseputaran Terminal Penarukan, kawasan pertokoan di Jalan WR Supratman, Surapati, Ahmad Yani, Pantai Penimbangan dan sekitarnya,” ungkap Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Buleleng, Anak Agung Desi Adi Putra saat memimpin inspeksi ketat, Minggu (7/4/2024).
Desi Adi Putra menandaskan, penertiban yang dilaksanakan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2009 tidak hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat, tapi juga memberikan perlindungan dan pembinaan bagi ODGJ, Orang Terlantar dan Gepeng.
“Karena, sesuai amanat udang-undang maupun perda, menjaga ketertiban umum demi terwujudnya rasa aman dan nyaman warga masyarakat merupakan kewajiban kita bersama masyarakat, demikian juga pembinaan terhadap saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, terlantar dan menjadi gepeng sehingga kualitas hidupnya dapat ditingkatkan untuk meningkatnya kualitas hidup kita bersama,” terangnya.
Selain pendataan indentitas, terhadap orang terlantar, gepeng berkedok penjual tisu maupun pengamen yang terjaring inspeksi juga diberi pembinaan sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk penanganan lebih lanjut. (kar/jon)