KLUNGKUNG – Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali terdapat proyek pembangunan vila tapi belum mengantongi izin.
Atas laporan itu, petugas Satpol PP turun melakukan pengecekan, Jumat (5/4/2024) dan ternyata memang ditemukan ada proyek pembangunan vila. Namun Satpol PP tidak bertemu dengan pemilik proyek. Satpol PP hanya bertemu dengan pemilik lahan yang tanahnya dikontrak untuk proyek vila.
Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan, dirinya memerintahkan anak buahnya turun melakukan pengecekan menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga.
Baca juga : Jelang Idul Fitri Polisi Amankan Nusa Penida
“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di Timuhun ada pembangunan vila. Saya perintahkan anggota yang dipimpin Kabid Trantib Tjokorda Romi untuk melakukan sidak lapangan,” kata Dewa Putu Suwarbawa,Jumat (5/4/2024).
Kata Dewa Suwarbawa, di lapangan Satpol PP tidak ketemu dengan pemilik bangunan yang merupakan warga Belanda bernama Mr Husien.
“Yang ada di lapangan pemilik lahan, Komang Sujana. Satpol PP langsung memberikan peringatan lisan agar proyek dihentikan sementara karena belum mampu menunjukkan izin,” ujar pejabat asal Petang, Badung ini.
Baca juga : Orang Dekat Prabowo Digadang-Gadang Maju Pada Pilkada Klungkung 2024
“Satpol PP menyetop sementara proyek sampai izin dan persyaratan lain dapat dipenuhi baru bisa membangun,” tegas Dewa Suwarbawa.
Menurut Dewa Subawa, tidak didibenarkan membangun sebelum mengantongi izin.
“Kan tidak benar kalau membangun tanpa izin. Izin dulu diurus kalau sudah terbit izinya baru membangun,” imbuhnya seraya mengatakan setidaknya pemilik bangunan mampu menunjukkan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (IPPG). (yan)