BULELENG – Motivasi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng terkait penegakan peraturan daerah (Perda) disikapi serius Satpol PP Pemkab Buleleng.
Setelah menuntut 48 oknum pedagang bermobil yang melanggar dengan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Satpol PP Buleleng bersama Tim Pemprov Bali yang terdiri dari unsur Satpol PP Pemprov Bali, Dinkes Provinsi Bali dan Udayana Central juga mulai melakukan penindakan terhadap ‘perokok liar’, pelanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Inspeksi ketat sebagai implementasi penegakan Perda tentang KTR kami lakukan bersama tim dari Pempropv Bali pada tujuh tatanan, lokasi,” ungkap Kasatpol PP Pemkab Buleleng I Gede Arya Suardana usai memimpin rapat evaluasi penegakan Perda Kabupaten Buleleng, Kamis (4/4/2024).
Dari hasi inspeksi dan evaluasi, kata Arya Suardana, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain proses sidang tipiring terhadap 48 oknum pedagang bermobil yang terjaring inspeksi ketat di Jalan Diponogoro Singaraja.
“Selain upaya pemanggilan/menghadirkan pelanggar ke pengadilan untuk sidang, alokasi waktu sidang tipiring di PN yang terbatas hanya pada hari Rabu dengan kapasitas 5 orang, juga menjadi kendala dan sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” tandasnya.
Sementara terkait inspeksi ketat terhadap ‘perokok liar’ atau pelanggar Perda KTR, ada 2 oknum warga masyarakat yang terpaksa ditindak tegas.
“Terhadap dua orang yang terjaring, melanggar Perda KTR, merokok pada kawasan tanpa rokok atau bebas asap rokok, telah dilakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamananan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kasatpol PP Arya Suardana menambahkan, selain penindakan tegas terhadap pelanggar sesuai dengan komitmen dalam penegakan Perda, bersama Tim Pemprov Bali juga dilakukan tindakan preemtif berupa komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada civitas akademika SMA Negeri 1 Singaraja.
“Komunikasi, informasi dan edukasi kepada guru dan pegawai di SMA Negeri 1 Singaraja, kami lakukan bersama Tim Pemprov Bali sebagai tindak lanjut temuan puntung rokok pada areal yang seharusnya bersih dari asap rokok,” jelasnya.
Upaya preemtif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya kawasan tanpa rokok untuk menjaga kesehatan seluruh warga masyarakat termasuk warga sekolah, terbebas dari asap rokok.
“Sesuai Perda No 2 tahun 2015 tentang KTR, kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan kawasan bersih dari asap rokok pada tujuh tatanan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar/sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/kantor dan fasilitas umum yang dikelola pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.(kar/jon)