MANGUPURA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), memberikan persetujuan prinsip kebutuhan ASN (Aparatur Sipin Negara) di Kabupaten Badung.
Dari usulan 12.401 yang sebelumnya diusulkan, pusat memberikan persetujuan prinsip sebanyak 12.149. Akan tetapi angka ini belum merupakan formasi perekrutan ASN baik itu CPNS maupun PPPK pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, Kemenpan RB telah memberikan persetujuan prinsip kebutuan ASN di Kabupaten Badung.
“Untuk datanya silahkan konfirmasi ke BKD. Tapi yang jelas usulan kita disetujui, khususnya mengenai nasib pegawai non ASN agar bisa menjadi PPPK,”kata Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Minggu (172023.
Meski demikian, pihaknya masih berjuang mengenai nasib sebagian pegawai non ASN yang bertugas sebagai sopir dan petugas kebersihan. Lantaran ada wacana akan dijadikan pegawai outsourcing.
“Ini tidak adil dong. Mereka kan sama-sama pengawai non ASN juga. Saya sudah bicara dengan pak Sekda Prov, pada intinya beliau sependapat dengan saya. Para pegawai non ASN untuk sopir dan petugas kebersihan harus mendapatkan perlakuan yang sama,”tegasnya.
Jika nanti dibutuhkan tenaga sopir dan kebersihan, kata dia, baru nanti dilakukan pengadaan dengan sistim outsourcing.
Sementara secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menyatakan, setelah mendapatkan persetujuan prinsip mengenai kebutuhan ASN di Kabupaten Badung, akan dilanjutkan dengan penyusunan formasi.
Mengenai jumlah kebutuhan ASN yang disetujui adalah jumlah usulan 12.401 dikurangi usulan pengadaan guru CPNS sebanyak 525, jadi jumlahnya menjadi 12.149.
“Perlu kami pertegas jumlah Itu belum penetapan formasi, hanya persetujuan prinsip kebutuhan ASN,” ujarnya.
Sesuai arahan Kemenpan RB, proses selanjunya adalah menyusun rincian kebutuhan ASN. Mulai dari jabatan/formasi apa yang dibutuhkan, serta jenis pengadaannya.
Sementara kalau proses penyusunan rincian kebutuhan sudah selesai, baru nanti bisa umumnya rekrutmen kepada masyarakat.
Pusat juga memberikan sinyal memprioritaskan pengangkatan pegawai non ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). dimana potensi non ASN yang ada di Pemkab Badung sebanyak 5.200, yang terdiri dari non ASN (kontrak) sebanyak 4.958 orang THK-2 sebanyak 242 orang.
Untuk perekrutan CPNS sendiri kata dia, tergantung kebijakan pimpinan nantinya. (lit/jon)