GIANYAR – Tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan keuangan LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, dari tahun 2019-2022, diserahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Selasa (20/2/2024).
Ketiga tersangka, yaitu I Nyoman Ribek Adi Putra, I Made Daging Palguna dan I Wayan Mendrawan diserahkan bersama barang bukti di Kantor Kejari Gianyar. Selanjutnya, mereka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp10,3 miliar.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga tersangka menjadi awal perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Kedewatan,”ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara.
Ketiga tersangka disangkakan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang menuangkan terdapat kerugian sebesar Rp 10.372.013.913.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke PN Tipikor di Denpasar terhadap ketiga tersangka kami lakukan penahanan di rutan Gianyar.
“Kami tahan selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan melarikan diri,” tandasnya. (jay)