BULELENG – Laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) di wilayah Buleleng Timur dinyatakan memenuhi syarat (MS) formil dan materiil.
Selain menyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, rapat pleno yang digelar Bawaslu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buleleng juga memutuskan melanjutkan pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan money politik untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil kajian serta bukti yang dilampirkan, pengaduan masyarakat tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan meterial untuk diterima, diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai memimpin rapat pleno di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Senin (19/2/2024) petang.
Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil, kata Carna, maka pengaduan masyarakat tentang dugaan money politik ini selanjutnya diregistrasi sebagai laporan resmi yang diterima Bawaslu Kabupaten Buleleng.
“Terhadap laporan ini selanjutnya akan dilakukan langkah penanganan pelanggaran pemilu bersama Sentra Gakkumdu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara terkait insiden penganiayaan saksi Partai Hanura yang dipicu dugaan pencoblosan 20 lembar surat suara di TPS 5 Banjar Bali oleh simpatisan Caleg PDIP, belum diplenokan dan masih dalam proses penelusuran.
“Terhadap dugaan pencoblosan surat suara itu masih ditelusuri, seperti saksi menyebutkan dipukul karena melihat pelaku masuk ruangan, mengambil surat suara saat petugas KPPS istirahat. Sementara insiden penganiayaannya sedang ditangani aparat kepolisian,” pungkasnya.(kar/jon)