TABANAN – Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, Rakyat Indonesia serentak mengikuti Pesta Demokrasi yaitu Pemilhan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Tidak berbeda dengan masyarakat pada umumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas juga berhak mengikuti Pemilu tersebut.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tabanan sendiri juga dilaksanakan Pemilu yang diikuti oleh 103 orang Warga Binaan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (14/2/2024).
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan mengungkapkan pelaksanaan Pemilu bagi Warga Binaan merupakan bentuk pemenuhan hak-hak WBP.
“Seperti kita ketahui Pemilihan Umum merupakan hak setiap warga Negara tak terkecuali Warga Binaan. Hal itu tentunya sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada pasal 10 ayat 1 huruf (g) yang menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih,” jelas Muhamad Kameily.
Muhamad Kameily mengatakan Warga Binaan masih tetap bisa mengikuti Pesta Demokrasi Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Tabanan dimana dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh Petugas Lapas yang telah dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
“Warga Binaan kami tetap bisa melaksanakan pencoblosan di TPS khusus yang ada di Lapas Tabanan. Dalam proses pencoblosan akan dijaga oleh Petugas Lapas Tabanan yang sebelumnya telah dilantik menjadi anggota KPPS yang transparan, akuntabel serta memegang teguh prinsip ASN netral,” lanjutnya.
Salah seorang Warga Binaan yang ikut pencoblosan, Muhamad Agung mengaku senang bisa mengikuti Pesta Demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini.
“Saya berterima kasih kepada Lapas Tabanan karena saya dapat menyampaikan aspirasi saya lewat pemilihan umum ini. Besar harapan saya untuk siapapun pemimpin yang terpilih nanti dapat mewakili suara kami demi pemerintahan Indonesia yang lebih baik di masa depan,” harapnya. (jon)