TABANAN – Setiap tahun pemerintah pusat maupun daerah menggelontorkan dana ratusan miliar untuk pembangunan di desa. Untuk tahun 2024 ini, 133 desa yang ada di Tabanan mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 238.860.337.000. dana tersebut termasuk dadan desa, alokasi dana desa, Bagi hasil pajak dan retribusi dan dana lainnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Wayan Carma seijin Kadis PMD IGAN Supartiwi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, di tahun 2024 ini 133 Desa di Tabanan sudah berstatus desa mandiri.
Desa mendapatkan gelontoran dana yang cukup besar dari pemerintah pusat berupa dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah. Selain itu juga mendapatkan kucuran dana BKK bagi hasil pajak (BHP) dan Bagi hasil retribusi (HBR) serta BKK dana Badan Permusyawaratan Desa dan BKK beban kerja.
“Total dana yang dikucurkan untuk 133 desa di Tabanan sebesar Rp 238.860.337.000,” ungkap Carma dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).
Dijelaskan, dari jumlah tersebut terdiri dari dana desa (DD) sebesar Rp 114.193.625.000. Alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 87.239.364.000. Selain itu juga mendapatkan dana BKK berupa Bagi hasil pajak (BHP) sebesar Rp 18.982.095.000 dan Bagi hasil retribusi sebesar Rp 1.882.278.000.
Desa juga mendapatkan dana BKK Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp 874.800.00, BKK beban kerja Rp 14.968.200.000, sehingga total dana yang digelontorkan ke 133 desa sebesar Rp 238.860.337.000.
“Itu dana-dana yang digelontorkan untuk seluruh desa yang ada di Tabanan. Besaran masing-masing desa disesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti luas wilayah, jumlah penduduk maupun jumlah dusun,” jelas Carma.
Carma menambahkan, untuk pencarian dana desa semua tergantung dari kesiapan desa memenuhi persyaratan yang diwajibkan khusus untuk dana desa kini ada dua jenis yakni dana earmark yang wajib dianggarkan sesuai arahan pemerintah pusat yakni untuk BLT sebesar Rp 8.913.600.00. Untuk penanganan stunting sebesar Rp 15.599.780.000 dan untuk ketahanan pangan sebesar Rp 30.198.391.000.
“Itu dana earmark yang harus digunakan sesuai dengan arahan pusat, wajib ada,” tegasnya.
Selain itu juga ada dana non earmark yang sepenuhnya diserahkan kewenangannya pada desa untuk mengaturnya dengan besaran Rp 24.080.741.600.
“Dana non eramark ini sudah cair pada tanggal 26 Januari 2024 lalu,” sebutnya.
Sementara untuk dana yang bersumber dari BKK pencariannya dilakukan setiap tiga bulan. Sementara untuk ADD dicairkan setiap bulan.
“Pencairannya sesuai dengan kesiapan desa memenuhi persyaratan. Semakin cepat selesai, semakin cepat dana cair. Pencairannya melalui Bakeuda, kami di DPMD mengumpulkan berkasnya,” imbuhnya.
Dengan besarnya dana yang digelontorkan ke desa, dipastikan take home pay perbekel, Sekdes dan Kaur desa semakin besar. Dari perhitungan, Perbekel bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 7 juta, Sekdes Rp 5 Juta serta kaur desa Rp 3,5 Juta. (jon)