GIANYAR – H-3 pelaksanaan Pemilu serentak, kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) kini bertugas menyebarkan surat C Pemberitahuan kepada pemilih.
Surat C Pemberitahuan ini merupakan undangan bagi masyarakat yang terdaftar di DPT menggunakan haknya saat pencoblosan.
Surat C Pemberitahuan ini rawan dipermainkan oleh oknum untuk memenangkan calon atau partai politik tertentu.Ini menjadi antensi Bawaslu hingga tingkat bawah.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Minggu (11/2/2024) mengatakan, pihak yang sengaja mempermainkan C Pemberitahuan hingga menyebabkan hak pilih seseorang hilang bisa dipidanakan.
C Pemberitahuan harus dikembalikan ketika tidak terdistribusikan kepada pemilih dengan dibuatkan berita acara, dan alasan tidak terdistribusikan.
“Ini yang perlu diantisipasi oleh jajaran kami, yang tidak terdistribusikan hurus diserahkan ke PPS dan di buatkan Berita Acara, kenapa tidak bisa di serahkan. Ini bagian dari fokus pengawasan kami di Bawaslu sampai dengan jajaran terbawah yakni PTPS,” ujar Hartawan di sela-sela apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di lapangan Astina Blahbatuh, Gianyar, Minggu (11/2/2024).
Hartawan mengatakan, pihak yang berkolusi untuk menyembunyikan C Pemberitahuan pasti kena pidana. Sebab motifnya jelas. “Motifnya yang harus kita ketahui terlebih dahulu biar bisa menentukan apakah pelanggaran pidana apa administrasi. Kalau ada unsur kesengajaan yang menyebakan seseorang kehilangan hak pilih bisa di pidana,” terangnya.
Sementara, apel siaga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Perwakilan dari Polres Gianyar, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kepala Kesbangpol Gianyar serta Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Kegiatan apel Siaga ini merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu se-Kabupaten Gianyar untuk melakukan Pengawasan Pemilu, pada Masa tenang sampai dengan hari Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan yang bertindak sebagai pembina apel memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan patroli pengawasan sampai ditingkat desa dan banjar serta turut melibatkan pengawas TPS mulai 11 sampai 13 Februari.
“Hari ini saya memerintahkan seluruh jajaran sampai tingkat TPS untuk melakukan patroli pengawasan dari tanggal 11 sampai dengan 13 februari nanti,” tegas Hartawan.
Memasuki masa tenang disampaikan juga himbauan kepada peserta pemilu untuk membersihkan dan atau menurunkan alat praga kampanye yang masih terpasang, lebih lanjut dalam masa tenang ini ditekankan tidak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik serta secara langsung, terlebih tidak mendatangi masyarakat untuk mengarahkan pilihan kepada peserta atau calon tertentu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga deklarasi oleh seluruh Pengawas Pemilu se-Kabupaten Gianyar sebagai bentuk Kesiapan Pengawasan Masa Tenang dan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
“Harapan bersama Pemilu tahun 2024 dapat berjalan sebagai mana assasnya Pemilu yang Luber dan Jurdil,” harapnya. (jay)