MANGUPURA – Pengusaha spa dan hiburan malam khususnya di Badung bakal bernafas lega. Setelah Pemkab Badung akan mengeluarkan regulasi pengurangan pengenaan pajak secara jabatan, belakangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran (SE). SE tersebut menguatkan rencana Pemkab Badung memberikan pengurangan pajak secara jabatan.
SE Mendagri yang dimaksud Nomor: 900.1.1 3.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada poin 2 SE tersebut, memberikan peluang kepada pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, terkait pengenaan pajak hiburan tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dikenakan tarif sebesar 40% sampai dengan 75%.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Senin (22/1/2024) membenarkan pihaknya telah menerima salinan SE Mendagri menyikapi keberatan dari pelaku usaha spa dan hiburan malam.
“SE Mendagri ini memperkuat rencana kita memberikan insentif fiskal, berupa pengurangan pajak secara jabatan kepada usaha spa dan hiburan malam,” terang Adi Arnawa.
Pejabat asal Pecatu ini menerangkan pada poin 2 SE Mendagri dinyatakan, sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya,
Selanjutnya. ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan. Diantaranya kemampuan membayar WP, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi. “Kami sudah instruksikan Bapenda dan Bagian Hukum untuk segera menyusun Perbup, agar penerapannya bisa bulan Januari ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Badung rencana mengeluarkan Perbup untuk memberikan pengurangan pajak secara jabatan untuk pajak hiburan. Jadi pengenaan pajak sebesar 40% akan diberikan keringanan pajak sebesar 25%, sehingga pengusaha hanya akan membayar sebesar 15%. (lit,dha)