BADUNG – Karyawati laundry Nining Purwaningish (39) mengalami luka bakar pada tangan kiri akibat ulah kakak adik, Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20) asal Kupang, NTT, yang melempar bom molotov ke tempat korban bekerja di dekat Terminal Mengwi, Badung, Senin (23/9/2024).
Bahkan, usaha jasa cuci pakaian milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Arianadi itu juga nyaris ludes terbakar akibat lemparan molotov. Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 23.40 WITA, Bagus Puspa baru tiba di laundry dan dilihatnya Adhitya mengganggu karyawannya, Nining Purwaningish (39) yang sedang beres-beres mau menutup laundry.
Bagus Puspa menghampiri pelaku hingga keduanya cekcok dan pemilik laundry memukul Adhitya.
Setelah perkelahian itu, Bagus Puspa hendak menutup rolling door laundry pukul 00.30 WITA, tapi Adhitya dan Roman tetap berdiri di depan TKP.
Bagus Puspa pun kembali menghampiri mereka dan pelaku Adhitya mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakang dan mengacungkannya.
“Bagus Puspa mengambil besi pengait rolling door di meja kasir untuk melindungi diri dan kedua pelaku memilih lari hingga merencanakan pembalasan dengan merakit bom molotov,”beber AKBP teguh, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Selasa (1/10/2024).
Bom molotov dirakit mengunakan dua buah botol bir diisi pertalite dengan sumbu memakai tisu.
Di dekat laundry, Bagus Putra melihat pelaku membakar sumbu bom molotov kemudai dilempar dan menimbulkan ledakan hingga tangan kiri Nining Purwaningsih mengalami luka bakar.
“Pemilik laundry sempat mau mengejar pelaku, tapi mengurungkan niatnya dan memilih mamadamkan api dan menyelamatkan karyawannya,” tegas AKBP Teguh.
Beberapa barang seperti tempat pakaian, bantal dan beberapa pakaian terkena jilatan api.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan mencari pelaku ke kosnya di kawasan Mengwitani.
Petugas mendapat informasi bahwa kakak adik itu sempat singgah ke kos temannya bernama Yotam, tapi saat datang ke tempat itu, pelaku sudah kabur.
Polisi akhirnya mengetahui pelaku bekerja sebagai sopir di wilayah Kapal, Mengwi, kemudian Adhitya ditangkap di tempat kerjanya,Selasa (24/9/2024).
Adhitya mengakui telah beraksi bersama adiknya Roman yang tinggal di Kos Jalan Ahmad Yani, Ubung, Denpasar. Roman dipanggil ke Polres Badung melalui sepupunya David.
“Hasil pemeriksaan, Adhitya merasa sakit hati dituduh menganggu karyawan dan dipukul oleh korban. Dia mengajak adiknya membalas dendam,” tegas AKBP Teguh.
Sebetulnya, Adhitya sempat dilarang oleh Yotam agar menyelesaikan masalah secara baik-baik, tapi malah tetap bersikeras membalas dendam.
Sementara, Roman berdalih tidak menyangka perbuatannya melempar molotov telah melukai karyawan laundry dan menyebabkan kebakaran.
Perbuatan kedua pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (dum)