BULELENG – Sidang perkara Nomor : 2/Pid.B/2024/PN.Sgr dengan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, keduanya beralamat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Selain mengapresiasi sikap 29 orang penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang mengabaikan permohonan proses restorative justice untuk penyelesaian perkara juga memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Karena tidak termasuk dalam perkara yang dapat diselesaikan dengan restorative justice, maka permohonan yang diajukan penasehat hukum terdakwa kami abaikan dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” tandas Made Bagiarta selaku ketua majelis hakim saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Singaraja, Kamis (18/1/2024).
Menyikapi kesempatan yang diberikan majelis hakim, Tim JPU Kejari Buleleng terdiri dari Isnarti Jayaningsih, Gede Astawa dan I Made Heri Permana secara bergantian membacakan dakwaan.
“Bahwa perbuatan terdakwa 1 Acmat Saini dan terdakwa 2 Mokhamad Rasad pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945, Rabu, tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya di Bulan Maret dalam tahun 2023, bertempat di Pos Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang terletak di Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak, dengan sengaja memaksa masuk ke Pantai Segara Rupek dengan cara membuka paksa tali portal yang dijaga oleh pecalang, telah melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap Agama Hindu,” tandas Isnarti Jayaningsih.
Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 tersebut, lanjut Astawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156.a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.
“Atau ke dua, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, terutama Agama Hindu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang berencana melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi, terpaksa menunda sidang karena penuntut umum belum siap.
“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi, persidangan hari ini ditutup dan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Januari 2024,” tandas Bagiarta diapresiasi Agus Samijaya.
Selaku penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya yang didaulat sebagai Koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyaraat Bali (AKMB) menegaskan menghormati putusan hakim dan tetap berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana.
“Setelah kita kaji bersama, soal eksepsi itu kan berfokus formalitas dan menurut kita tidak ada yang prinsipil. Kedua, kami tetap berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana sehingga kami tim tidak mengajukan eksepsi,” terangnya.
Ia menegaskan, Tim AKMB yang merupakan gabungan advokat dari berbagai umat,Nasrani, Hindu dan Muslim.
“Jadi, pendampingan hukum ini lebih pada persoalan penegakan keadilan, bahwa siapapun berhak untuk didampingi penasehat hukum, terlebih tadi ada dakwaan menyangkut penodaan agama, yang sebenarnya telah diselesaikan secara damai,” pungkasnya.(kar/jon)