BULELENG – Sidang perkara No : 27/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Dps dengan terdakwa Fahrur Rodji, mantan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Buleleng, Rabu (17/1/2024) telah berakhir pada proses peradilan tingkat pertama.
Majelis hakim PN Tipikor Denpasar yang dipimpin I Nyoman Wiguna, SH., MH., didampingi hakim anggota I Wayan Suarta, SH., MH., dan Nelson, S.H., memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6 Miliar subsidaer 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ungkap Ida Bagus Alit Ambara Pidada selaku Humas Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (18/1/2024).
Ia memaparkan, sesuai putusan majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama ; ke tiga.
“Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan KEDUA, Pertama,” jelasnya.
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, Muhammad selaku JPU menyatakan pikir-pikir, demikian juga penasehat hukum terdakwa.(kar/jon)