BULELENG – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna terima audensi Forum Komunikasi Widya Pasraman (FKWP) Kabupaten Buleleng.
Selain mengapresiasi usulan menjadikan pasraman sebagai lembaga pendidikan Agama Hindu secara formal maupun non formal, dewan juga mendukung pasraman ditetapkan menjadi lembaga keagamaan yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, pelestarian dan pengembangan tradiri, seni serta budaya.
“Saya pribadi mengapresiasi kehadiran kawan-kawan dari FKWP sebagai jalan baik untuk saling berkomunikasi, berkonsultasi dan berdiskusi demi kemajuan pembangunan Buleleng, khususnya terkait pendidikan keagaman dan pelestarian seni budaya,” ungkap Supriatna usai menerima audensi FKWP Buleleng di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (27/12/2023).
Apa yang menjadi aspirasi FKWP, kata Supriatna, layak untuk mendapat dukungan dari dewan selaku wakil rakyat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena pendidikan berbasis pasraman tidak hanya diharapkan mampu menyelenggarakan pendidikan agama secara formal maupun non formal, tapi juga menjadi pusat pelestarian dan pengembangan seni budaya.
“Saya sangat berterimakasih kepada FKWP dan pihak yang selama ini aktif membantu pemerintah daerah dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) Hindu sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, falsafah Tri Hita Karana dan spirit Nangun Sad Kerthi Loka Bali, bagaimana tradisi, adat dan budaya Bali, warisan leluhur dapat terjaga dan tetap lestari sebagai daya tarik pariwisat, Pulau Dewata Bali,” tandasnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini menegaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya juga siap memfasilitasi usulan warga masyarakat terkait pembuatan regulasi/payung hukum dalam rangka percepatan pembangunan daerah diberbagai bidang.
“Seperti harapan dari FKWP agar ada regulasi, antara lain berupa peraturan daerah yang memberi ruang dan dukungan terhadap keberadaan pasraman sebagai lembaga pendidikan Agama Hindu. Silahkan nanti kami akan fasilitasi usulan ini sebagai salah satu benteng pelestarian adat budaya berbasis nilai-nilai Agama Hindu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekitar 10 tahun lalu sempat mewacanakan untuk menggagas pembangunan sekolah bernuansa Hindu.
“Mulai dari 1 sekolah tingkat PAUD atau SD dimasing-masing desa, kita kembangkan menjadi sekolah umum bernuansa Hindu,” tandas Supriatna diapresiasi Ketua FKWP Kabupaten Buleleng I Ketut Pasek Gunawan.
Pasek Gunawan mengapresiasi penyambutan Ketua DPRD Buleleng atas kehadiran FKWP sebagai dukungan, motivasi dalam mewujudkan pendidikan berbasis pasraman, baik formal maupun non formal.
“Selama ini, keberadaan pasraman baik formal maupun non formal kurang mendapatkan perhatian pemerintah dan respon dari masyarakat pada umumnya. Padahal, Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat mengamanatkan desa adat memiliki peran penting dalam pengembangan pasraman,” ujarnya.
Ia berharap dewan memfasilitasi antara lain dengan membuat turunan Undang-undang Republik Indonesia No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dalam bentuk Perda Kabupaten Buleleng sehingga keberadaan pasraman dapat terakomodir dan dapat dibentuk menjadi lembaga yang memiliki dasar hukum kuat sebagai lembaga pendidikan Agama dan Pelestari Budaya Hindu.(kar/jon)