BULELENG – Serangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, warga masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Buleleng (EMB) turun ke jalan untuk berorasi di Areal Tugu Singa Ambara Raja.
Selain orasi dengan seruan ‘Berani Jujur Untuk Diri Sendiri, Berani Jujur Untuk Keluarga dan Berani Jujur Dalam Mengabdi Untuk Negara’, melalui pernyataan sikap yang disampaikan melalui lembaga legislatif DPRD Buleleng juga mendesak Pemkab Buleleng agar membuat Perda tentang RTRW sebagai salah satu syarat permohonan izin usaha Galian C.
“Kepada Pj Bupati Buleleng agar segera membuat Perda RTRW dan memperbaiki regulasi, khususnya terkait perizinan Galian C, karena dengan kegamangan hukum, regulasi ini bukan hanya memberikan kesempatan bagi oknum untuk korupsi, tapi juga hilangnya sumber pendapatan daerah mencapai miliaran rupiah,” tandas Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni saat memimpin aksi damai peringatan Hakordia 2023 dari Taman Kota Singaraja menuju Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (7/12/2023).
Usai berorasi di seputaran Tugu Singa Ambara Raja, aksi EMB yang mendapat pengawalan ekstra ketat dari Polres Buleleng dilanjutkan dengan audensi, penyampaian pernyataan sikap bertajuk ‘Berani Jujur Untuk Diri Sendiri, Berani Jujur Untuk Keluarga dan Berani Jujur Dalam Mengabdi Untuk Negara’ oleh pentolan LSM Genus lainnya, Gde Karang Sadnyana kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa.
“Kami sampaikan pernyataan sikap EMB kepada pimpinan dan anggota DPRD Buleleng untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Melalui pernyataan sikap, EMB mengingatkan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang masih sulit diberantas meski sudah banyak pelaku yang ditangkap dan dihukum.
“Pertanyaanya, kenapa korupsi sulit diberantas ? jawabannya karena ada kesempatan bagi oknum untuk melakukan korupsi, regulasi yang tidak tegas dan ketidakjelasan wakil rakyat dalam melakukan tugas serta fungsi, khususunya dalam penyusunan regulasi dan pengawasan,” jelasnya.
Contohnya, karena Pemkab Buleleng belum memiliki regulasi terkait Galian C sehingga berakibat banyak pengusaha Galian C menjadi korban pungutan liar (pungli) kalau tidak mau disebut pemerasan oleh oknum aparat.
Tidak hanya sekedar orasi dan pernyataan sikap, didampingi penasehat hukum Wayan Sudarma, EMB juga menyampaikan testimoni dari Nunuk Purwandari selaku ibunda I Gusti Putu Domia, Dirut PT. Sancaka Mitra Jaya yang diduga sebagai korban pemerasan oknum aparat Direskrisus Polda Bali.
“Berawal dari berakhinya IUP-OP Batuan Nomor 540/3053/IV-DISMPT atas nama I Gusti Putu Domia tanggal 30 Maret 2020 yang tidak bisa diperpanjang karena pemberlakuan OSS, sehingga PT Sancaka mengajukan ijin baru,” ungkapnya.
Melalui OSS, PT Sancaka mendapat NIB Nomor 1254000100388 tertanggal 8 Januari 2023 dan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dari Kementerian ESDM tanggal 22 Oktober 2022.
“Namun karena kendala belum adanya Perda RTRW, Pemkab Buleleng melalui DPUTR hanya bisa menerbitkan ITR No 600.3.3.2/ 6298/IX/2023 tertanggal 20 September 2023 berdasarkan RTRW tahun 2013-2033. Namun karena keterangan pada ITR menyebutkan tidak termasuk sawah yang dilindungi, sehingga tidak bisa digunakan untuk memohon ijin lokasi pertambangan,” terangnya.
Untuk bisa mengurus izin lebih lanjut, kata Nunuk, harus menunggu Perda RTRW 2023-2043 yang sedang diajukan ke Kementerian ATR/BPN Bulan Desember 2023 atau awal tahun 2024.
“Sesuai keterangan petugas DPUTR tanggal 6 November 2023, pada rancangan RTRW yang diajukan, lahan yang dimohon PT Sancaka terletak di kawasan pertambangan,” tandasnya.
Sesuai UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Perda No 1 tahun 2023, PT Sancaka telah memenuhi ketentuan penggunaan BBM Industri, melengkapi perizinan dan membayar pajak mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan kepada Pemkab Buleleng sejak April 2021 – Oktober 2023 atau sampai penghentian usaha oleh APH.
“Pengurusan ijin sedang berproses dan belum terbit karena kendala regulasi. Namun tanggal 23 Oktober 2023, anak kami menerima surat penggilan Nomor B/962/X/RES.5.5/2023/Direskrimsus Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kegiatan usaha pertambangan,” ungkapnya.
Proses hukum disaat pengurusan izin sedang berproses, dan penyitaan alat berat membuat anaknya depresi.
“Selain melaporkan oknum ke Ditpropam Polda Bali, melalui testimoni ini saya mengharapkan perhatian DPRD Kabupaten Buleleng dan Bapak Jokowi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menindak oknum aparat,” pungkasnya.(kar/jon)