BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng secara resmi telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang akan berkontestasi pada Pemilu tahun 2024.
Selain memaparkan daftar calon tetap yang akan berkontestasi pada 9 daerah pemilihan (dapil) menuju Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) juga diajak untuk bersama-sama melaksanakan tahapan pesta demokrasi selanjutnya menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024.
“Hasil pleno penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sudah kita umumkan kepada publik, untuk diketahui dan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya pada Hari Pemungutan Suara, tanggal 14 Februari 2024,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhy Udiyana usai rapat koordinasi persiapan kampanye, Sabtu (4/11/2023).
Sesuai DCT yang telah ditetapkan, kata Dudhy, sebanyak 45 incumbent anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2019-2024 dan 384 new commer akan berkontestasi pada 9 daerah pemilihan (Dapil), 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng.
“Pada DCT sudah tertera daftar nama calon berikut dapil masing-masing, kami mengajak parpol dan juga calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi, mewujudkan Pemilu Damai tahun 2024 dengan senantiasa mentaati aturan yang ada,” tandas Dudhy yang juga mengajak seluruh jajaran PPK dan PPS selaku penyelenggara Pemilu agar bersama-sama menyiapkan serta melaksanakan tahapan pesta demokrasi sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga mengajak masyarakat pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 611.901 orang termasuk pemilih millenial sebanyak 55.000 lebih untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilu Serentak tahun 2024.
Berdasarkan Dapil, DPT dan DCT yang telah ditetapkan KPU Buleleng, pertarungan seru menuju kursi DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 dipastikan terjadi pada Dapil Buleleng VIII Kecamatan Banjar dan Buleleng VI Kecamatan Seririt.
Pasalnya, jumlah incumbent yang bertarung dan quota kursi yang berkurang, serta new commer yang ‘mengancam’, tetap akan berakhir dengan tumbangnya paling sedikit 1 orang incumbent di Dapil VI Seririt dan 3 orang incumbent di Dapil VIII Banjar.
Sementara kondisi berbeda akan terjadi pada Dapil V Kecamatan Gerokgak yang kini memiliki quota 6 kursi setelah pisah Dapil dengan Kecamatan Seririt dan Dapil VII Kecamatan Busungbiu dengan quota 3 kursi setelah pisah Dapil dengan Kecamatan Banjar.
Selain 4 orang incumbent, quota 6 kursi di Dapil V Gerokgak dapat mengantarkan 2 new commer menuju Gedung Rakyat DPRD Buleleng.
Pun demikian dengan Dapil VII Busungbiu, selain 1 orang incumbent juga akan mengantarkan 2 new commer yang akan menjadi wakil rakyat Busungbiu di DPRD Buleleng.(kar/jon)