DENPASAR – Tim gabungan yang dibentuk Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap fakta baru dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53). Barang bawaan tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ternyata tidak diperiksa sebelum masuk ruang penyidik Kejati Bali.
“Analisa CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang yang merupakan bagian standar dan prosedur walaupun saat itu waktunya sudah menjelang sore dan ini menjadi bagian dari pengamanan internal dari Kejati yang akan menelusuri,” ujar Dikretur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Rabu (2/9).
Saat itu, kata Dodi Rahmawan, petugas pemeriksa hanya menyuruh Tri Nugraha memasukkan barang termasuk handphone ke dalam loker. “Jadi, tidak ada saksi yang melihat apakah senjata itu ada dalam tas atau dalam dirinya. Kami masih koordinasi dengan internal Kejati bagaimana prosedur pemeriksaan penggeledahan terhadap orang maupun barang. Itu seyogyanya dilaksanakan atau tidak, yang jelas faktanya seperti itu,”ungkapnya.
Apakah dari fakta tersebut masuk unsur kelalaian ? “Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur ya ada (kelalaian),” tegas Dodi Rahmawan.
Perwira melati tiga itu menyebutkan sampai saat ini 10 orang saksi sudah dimintai keterangan mulai dari pihak kejaksaan hingga penasehat hukum Tri Nugraha yakni Harmaini Hasibuan yang mendampingi pemeriksaan almarhum serta mengambil tas dari loker untuk diberikan kepada Tri kliennya. “Hasil pemeriksaan analisa CCTV yang ada di lantai dua dan ruang lobi, menemukan bahwa benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang yang dibawah pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini diduga memang tersangka membawa senpi dalam tas miliknya,” beber kombes Dodi.
Menanggapi hasil pemeriksaan kepolisian, Wakajati Bali Asep Maryono yang berdiri samping kiri Kombes Dodi Rahmawan menyampaikan akan dijadikan bahan masukan. “Kebetulan hari ini tim dari Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara internal dan akan kita jadikan bahan masukan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan tamu mulai dari penyidik termasuk anggota polisi yang mengawal dimintai keterangan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,”ungkapnya.
Sebelumnya, Asep Maryono mengklaim pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha sesuai SOP. ““Sebelum menjalani pemeriksaan, barang bawaannya diperiksa kemudian dititipkan di loker dan kuncinya dibawa oleh tersangka. Kuncinya hanya ada satu dan kami tidak memiliki duplikatnya,” ujar Asep Maryono dalam jumpa pers di Kejati Bali, Selasa (1/9).