MANGUPURA- Petugas Bea dan Cukai Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung menyita ribuan bungkos rokok ilegal. Ribuan rokok ilegal ini disita pada sidak yang dilakukan disejumlah toko yang berada di wilayah Kuta, Selasa (22/8/2023).
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan, sidak gabungan bersama petugas Bea dan Cukai Denpasar, menindaklanjuti informasi banyaknya beredar rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kuta.
“Kami melakukan sidak bersama Bea cukai Denpasar terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dimana ada peredaran rokok tanpa cukai, yang artinya tidak membayar pajak,”terangnya.
Dari sidak berhasil diamankan sebagai barang bukti sebanyak 1.152 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk. Rokok-rokok ini disita dari 14 toko yang beroperasi 24 jam.
Sebelumnya tim gabungan ini juga sempat melakukan sidak rokok ilegal di kawasan Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Belasan slop rokok ilegal juga diamankan. (lit/jon)