
MANGUPURA – Pembongkatan telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tak memiliki izin di wilayah Badung, mendapat atensi khusus dari Bareskrim Mabes Polri.
Kamis (13/7/2023) sejumlah anggota Bareskrim Mabes Polri turun memantau proses pembongkaran yang dilakukan oleh Tim Yustisi Pemkab Badung.
Jajaran Bareskrim menyaksikan pembongkaran secara langsung tower telekomunikasi bodong yang berlokasi di Taman Sari, Kelan, Kecamatan Kuta.
“Iya pada Kamis 13 Juli 2023 Bareskrim memonitor, dalam rangka proses penyelidikan laporan tentang menara telekomunikasi telekomunikasi. Ini pun tindak lanjut perkara sebelumnya terkait tower-tower bodong,”ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I GAK Suryanegara.
Dikatakannya, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Bareskrim untuk memastikan sejauh mana komitmen Pemkab Badung terhadap penertiban menara. Hal itu pun untuk memastikan kebenaran laporan progres pembongkaran menara / BTS.
“Saat ini mereka datang untuk memantau, mengawasi, dan melihat langsung serta mencocokan (croas chek) laporan yang pernah kami sampaikan, karena masih berlangsung juga ingin melihat bagaimana proses pelaksanaan pembongkaran itu,” sambungnya.
Lebih lanjut Suryanegara menjelaskan saat ini Satpol PP Badung sudah melakukan pembongkaran tahap III. Diakui tahap I ada 38 menara atau BTS yanh dibongkar. Selanjutnya tahap II ada sebanyak 31 menara atau BTS yang dibongkar.
Untuk tahap III baru 7 Menara atau BTS yang dibongkar dari 40 menara. Kendati demikian pihaknya menargetkan setelah Hari raya kuningan atau akhir bulan agustus 2023, pembongkaran bisa selesai.
“Kendala kami tukang yang membongkar. Termasuk hari raya, mengingat tower besar dan harus membutuhkan alat berat. Sehingga kami lakukan pembongkaran bertahap,”pungkasnya. (lit/jon)








