
KUTA – Pembentukan Manajemen Pengelola Pantai Kuta yang profesional, masih terus bergulir. Setelah memutuskan untuk secara sementara mempekerjakan I Komang Ruditha Hartawan sebagai Manager Pantai Kuta, Desa Adat Kuta saat ini sedang mempersiapkan rekrutmen untuk mengisi posisi asisten manajer dan lainnya.
Rapat mengenai hal tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Kuta pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dalam gelarannya turut menghadirkan Manajer Pengelola DTW Kawasan Luar Pura Luhur Uluwatu, I Wayan Wijana serta I Komang Ruditha Hartawan sebagai Pengelola Kawasan Obyek Wisata Pantai Desa Adat Seminyak.
I Gusti Anom Gumanti yang turut hadir sebagai Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta menuturkan, ada sejumlah keputusan yang telah dihasilkan melalui rapat bersangkutan. Salah satunya berupa struktur dan komposisi dari Manajemen Pengelola Pantai Kuta.
“Sebelumnya, melalui paruman desa adat, untuk top leader atau manajernya sudah kita plot Koming Seminyak (sapaan Ruditha). Nah, sekarang kita siapkan tenaga administrasi, tenaga keuangan, dan koordinator keempat segmen yang ada. Selain itu juga dua asisten manajer,” ungkapnya.
Di samping itu, melalui rapat tersebut juga dipolakan pelaksanaan perekrutannya agar berjalan transparan. Tentunya dengan terap mengacu pada profesionalitas tanpa mengurangi pemberdayaan masyarakat setempat.
“Sudah ada yang melamar sebagai calon-calon pegawai itu, jumlahnya ada 24 orang. Syukur astungkara semuanya dari krama desa adat,” sambungnya.
Ada dua metode yang ditempuh dalam rekrutmen dimaksud. Yakni metode kualitatif dan kuantitatif.
“Dalam kualitatif, maka tentu ada ring nilainya. Baik itu dalam hal disiplin, etitude, kemampuan sesuai posisi diinginkan, presentasi visi dan misinya, serta pengalaman kerja. Semua itu ada proporsi nilainya,” sambungnya mengenai rekrutmen yang akan dilinai oleh dua orang pakar serta tiga orang dari unsur desa adat (kelian, kaling, dan sabha desa) tersebut.
Setelah itu, maka akan dilanjutkan dengan tes pakta integritas melalui Bendesa Adat Kuta. Dalam tes dimaksud, akan dinilai dedikasi dan loyalitas calon kepada desa adat.
“Contoh ketika nanti desa adat tidak mampu memberikan salary sejumlah UMK Badung misalnya. Apakah mau atau tidak yang bersangkutan tetap mengabdi kepada desa adat? Itu yang akan dipertanyakan,” imbuhnya. (adi/jon)








