
DENPASAR – Narapidana I Wayan Alit Putra yang mendapat cuti bersyarat dari LP Tabanan ditangkap polisi. Pria pengangguran asal Gianyar ini terlibat pencurian handphone.
Alit Putra beraksi di kamar kos Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih, Denpasar, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 09.45 WITA. Tersangka mencuri sebuah handphone milik Baig Evaria.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, korban meninggalkan handphone yang tengah di charger.
“Korban keluar membeli beras di warung dan di kamar kosnya ada anaknya yang sedang tidur,”ujar I Ketut Sukadi, Kamis (6/7/2023).
Sekembalinya dari warung, korban kaget lantaran handphone tidak berada di tempat semula. Anaknya pun tidak mengetahui ada pencuri masuk karena terlelap.
“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Denpasar Utara,”ungkap Sukadi.
Tak perlu waktu lama melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kosnya, Jalan Nangka Selatan, Gang Merpati, Denpasar, kemudian ditangkap sekitar pukul 11.30 WITA.
“Tersangka mengaku hendak menjual handphone hasil curian. Uangnya dipakai untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya,”tegas Sukadi.
“Tersangka sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan karena kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan,”imbuhnya.
Tersangka datang ke kos korban mengendarai Vario DK 6889 MQ yang turut disita sebagai barang bukti. Ia beraksi dengan modus berpura-pura mencari tempat kos. Setelah memastikan situasi sepi, Alit Putra mencuri handphone korban.
“Cover guard HP dibuang di tong sampah Jalan Gatot Subroto, Gang Nuri. Sedangkan SIM card dilepas dan disembunyikan di ventilasi di kosnya,”tandasnya. (dum)








