
BADUNG – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang WNI ke Qatar.
Mereka diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari keempat WNI tersebut, tiga orang disinyalir korban TPPO. Sedangkan satu orang sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja. Mereka diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan, awal diamankannya keempat WNI tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai.
“Kami mendapat informasi adanya empat WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah,”ujar Rionson Ritonga, Rabu (28/6/2023) mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.
Ketiga WNI itu merupakan perempuan berinisial Y (39) asal Bandung, SR (48) dari Banyuwangi, dan AE (46) asal Tasikmalaya.
Sedangkan perempuan berperan sebagai penyalur tenaga kerja ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat.
“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,”tegasnya.
Satgas TPPO sudah melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan sekaligus pemulangan para korban ke tempat asalnya.
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (Selasa, 27/6/2023),” jelasnya.
Sedangkan tersangka ERS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
“Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polda Bali,”tegasnya.
Polisi menyita barang bukti 4 buah paspor, 4 boarding pass tujuan Bangkok dan 2 buah handphone. (dum)








