HukumJembrana

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice di Jembrana

foto: Kajati Bali Narendra Jatna bersama jajaran Kejari Jembrana dan Bupati I Nengah Tamba saat peresmian rumah restorative justice di wantilan Jagatnatha.

JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Griya Rembug Adyaksa di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Jembrana.

Acara peresmian rumah keadilan ditandai penandatangan prasasti dipusatkan di wantilan Jagatnatha oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Dr. R. Narendra Jatna. Hadir pula Kejari Jembrana, Salomina Mieke Saliama, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, pejabat Forkopimda, Camat, Majelis Desa Adat serta perbekel/lurah se-Jembrana.


Pada kesempatan itu Kajati Narendra Jatna, juga melakukan peletakan batu pertama gedung penunjang di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kejati Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah di Kabupaten Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jembrana.

BACA JUGA:  Kejari Gianyar Musnahkan Narkoba, HP, dan Senjata Tajam


Disampaikannya, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.


“Dengan keberadaannya di masing-masing desa/kelurahan agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah masyarakat,” paparnya.


Sementara Bupati Tamba menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.


“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepan diharapkan ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bang Ipat Menang Mutlak 62%, Sapu Bersih di Lima Kecamatan Se-Jembrana

Pihaknya pun berharap, kepada Para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh unsur yang ada di Desa dan Kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini.
Harapan serupa juga ditujukan ke Pemerintah Desa, lembaga desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan dalam menyukseskan program positif,tandasnya. (ara,dha)

Back to top button