DENPASAR – Puluhan pekerja dari serikat pekerja mandiri (SPM) Bali ngelurug ke DPRD Bali, Kamis (27/8/2020). Mereka tidak terima di PHK dengan alasan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pandemi ini dijadikan kambing melakukan PHK kepada 3000 pekerja di Bali sementara pekerja yang dirumahkan sudah mencapai 74 ribu lebih. Serikat pekerja mendesak DPRD Bali untuk memperjuangkan aspirasi mereka dan dikembalikan sebagai pekerja kembali.
Kehadiran ratusan pekerja diterima Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry bersama Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta dan anggotanya Wayan Disel Astawa. Dalam aksi demo penyampaian aspirasi ini sejumlah pekerja membawa sejumlah poster diantaranya berbunyi; New Normal diPHK, oh.. Korona dijadikan kambing hitam memPHK pekerja.
Dewan Penasehat Serikat Pekerja FSPM Bali AA Sagung Ratmudiani menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah 3000 pekerja yang di PHK oleh pengusaha. Ada 74 ribu tenaga kerja yang sudah dirumahkan. Pihaknya meminta kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak memberikan janji-janji muluk kepada pekerja tetapi tidak ada realisasi apa-apa. Ditengah pandemi korona ini nasih pekerja kian memprihatinkan dan korona dijadikan kambing hitam memPHK pekerja. Pihaknya juga sudah menyampaikan aspirasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi tetapi sampai saat ini tidak ada respon. “Kami ingin bapak anggota dewan jangan hanya memberikan janji-janji muluk, kami harap semua pekerja dapat diberikan perlindungan dan dikembalikan lagi sebagai pekerja, “pintanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry berjanji untuk tetap memperjuangkan aspirasi pekerja. Bahkan mendesak ke Gubernur Bali untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar dan ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izinnya, “tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua serikat pekerja FSPM Bali, AA Rai Budi Darsana meminta agar DPRD Bali membuat seuatu aturan misalnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya Perda ini dapat mengatur dan mengharuskan perusahaan menyisihan sebagian keuntungannya sebagai dana cadangan guna mengantisipasi berbagai kejadian yang menimpa dunia usaha. Sebab di Bali dunia pariwisata sangat riskan dengan berbagai kejadian seperti kasus bom Bali, Sar dan pandemi Covid-19 seperti sekrang ini. “Kalau ada musibah yang menimpa pariwisata dana itu bisa dimanfaatkan sehingga tidak sampai melakukan PHK terhadap pekerja, ” pintanya mengusulkan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry langsung memberikan reapon positif. Bahkan usulan ini akan dijadikan usulan sebagai Perda inisiatif dewan DPRD Bali. Perda ini nantinya diharapkan sebagai salah satu solusi ketika dunia pariwisata dilanda musibah. Pihak perusahaan harus menyisihkan keuntungan setiap tahunnya yang dicadangkan mengantisipasi seperti kejadian pandemi ini. “Saya sangat setuju dan mendukung usulan Perda ini dan mengharuskan perusahaan menyisihkan keuntungannya. Jangan sampai kejadian ini terus berulang-ulang terjadi. “Saya setuju dan menyanggupi ide yang berkembang untuk membuatkan regulasi menjaga kenyamanan pekerja, “pungkasnya. (arn)