DENPASAR – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Kamis (27/8/2020).
Hanya, tersangka bersama barang bukti tidak dibawa ke Kejati Bali. Jerinx didampingi kuasa hukum I Wayan Gendo Suardana menandatangani berkas pelimpahan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II, Jerinx menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Karena situasi di PN (Pengadilan Negeri) masih lockdown, penahanan tersangka dititipkan di sini (rutan Polda Bali). Setelah situasi normal, baru kita limpahkan,”ujar Eka Widanta yang ditemui di Polda Bali.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sampai menjalani sidang, drummer Superman Is Dead itu ditahan di rutan Polda Bali karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru karena Covid-19. “Sidangnya nanti secara daring mengikuti prosedur di PN,”ungkapnya.
Tujuh orang jaksa ditunjuk dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).