
KUTSEL – Tertanggal 7 Juni 2023 lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) telah menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Penghentian yang bersifat sementara itu ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa BVK sesungguhnya merupakan program yang sudah dihentikan ketika menghadapi Covid-19.
Yang mana setelah pembukaan border di tahun lalu, program tersebut kemudian ditinjau ulang dengan kebijakan yang lebih tepat.
“Karena dengan Visa on Arrival (VoA) yang kita harapkan itu sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang, dan sisanya mereka bisa berkunjung dengan menggunakan e-visa. Kita juga melihat dari 150 negara lebih, ini kontribusinya terhadap kunjungan sangat rendah. Jadi ini yang sekarang secara sementara sedang disuspensi dan akan direview. Sebagian akan masuk ke VoA, dan sebagian lagi akan masuk ke elektronik Visa (e-Visa) yang nanti akan difasilitasi,” sebutnya.
Targetnya, tiada lain adalah untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara yang berkualitas. Hal tersebut tentunya sejalan dengan arah tuan dimiliki, yakni mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
“Kunjungan wisatawan kita harapkan lebih lama dan lebih banyak dampaknya terhadap ekonomi lokal. Jadi untuk para wisatawan yang berulah, itu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan ini kita harus sampaikan secara jelas dan lugas,” tegasnya.
Masih berkenaan dengan kebijakan Visa, sambung Menteri Sandi, juga akan diterbitkan yang disebut dengan istilah Golden Visa. Itu adalah Visa yang memiliki jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
“Sehingga kita juga bisa menarik wisatawan-wisatawan yang akan menggerakkan ekonomi, membawa teknologi, agar kita bisa juga membuka peluang investasi dan terciptanya lapangan kerja,” pungkasnya.
Sekilas untuk diketahui, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan munculnya Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tersebut.
Mengutip konsideran Keputusan bersangkutan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman bahaya dan gangguan keamanan negara dan kesehatan masyarakat atas pelaksanaan BVK. (adi/jon)








