
KUTA – Pria Kanada berinisial MRD (30), yang belum lama ini sempat viral di media sosial akibat ulahnya membuat keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Seminyak, akhirnya dideportasi.
Tindakan administratif keimigrasian itu dikenakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 18.20 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) I Gusti Ngurah Rai, Sugito menyampaikan, ulah dari MRD tersebut termasuk sebagai kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Kanim Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
“Pendeportasian menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur), kemudian dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal),” beber Sugito.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), didapati keterangan bahwa yang bersangkutan terakhir masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor. MRD memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023.
MRD, sambung Sugito, mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan untuk melakukan investasi pada perusahaan di bidang real estate. Sementara mengenai kejadiannya mengamuk dengan sajam, katanya itu lantaran dalam kondisi mabuk dan kesal akibat kehilangan kartu ATM. Dan di samping itu pula, yang dibawanya itu tidaklah sajam asli, melainkan hanya tiruan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MRD, kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan,” pungkasnya. (adi/jon)








