
KUTSEL – Langkah pembongkaran terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin, masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seperti pada Senin (15/5/2023), ada satu tower BTS di wilayah Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), yang menjadi sasarannya.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menuturkan, oleh langkah itu maka total sudah ada 32 tower BTS tidak berizin yang dibongkar. Dengan kata lain, dari 38 unit yang menjadi sasaran, masih ada 6 unit yang tersisa.
“Pembongkaran ini kita lakukan secara bertahap. Hari ini kita selesai bongkar yang ada di Sawangan. Sementara sisanya, akan dilakukan dalam waktu dekat,” sebutnya.
Adapun tower-tower yang masih tersisa itu, 2 unit di antaranya berada di wilayah Kecamatan Kutsel, 2 unit di wilayah Kecamatan Kuta Utara, 1 unit di Kecamatan Mengwi, dan 1 unit di Kecamatan Abiansemal.
“Tim kami kerja tiap hari kecuali hari libur. Pembongkaran tentunya membutuhkan waktu dan proses,” sambungnya. (adi/jon)








