
MANGUPURA – Kepala Desa atau Perbekel yang ikut menjadi bakal calon Anggota Legislatif pada pemilu 2024 wajib mengajukan surat pengunduran diri. Akan tetapi hingga Selasa (9/5/2023), belum ada perbekel di Badung yang mengajukan surat pengunduran diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung Komang Budhi Argawa yang dikonfirmasi membenarkan belum ada perbekel yang mengajukan pengunduran diri, terkait keikutsertaan menjadi Bacaleg.
“Jika merujuk regulasi, surat permohonan pengunduran diri Perbekel ditujukan kepada Bupati. Jadi yang menerima adalah Sekpri Bupati atau Bagian Umum. Tapi informasinya memang belum ada,”ungkap Budhi Argawa saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Dijelaskan, ketentuan pengunduran diri bagi Perbekel yang sebagai Bacaleg diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Surat pengunduran diri ini juga menjadi salah satu syarat saat melakukan pendaftaran di KPU. Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati paling lambat 3 Oktober 2023.
Meski belum ada yang mengajukan pengunduran diri, pihaknya menyatakan Perbekel Sedang I Made Budi Yoga sempat melakukan konsultasi.
“Tadi Perbekel Sedang konsultasi ke kantor, dan sebelumnya katanya sudah konsultasi ke KPU. Kemungkinan akan ikut menjadi Bacaleg,” ujarnya.
Untuk diketahui, Budi Yoga masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Badung, dari daerah pemilihan (Dapil) Abiansemal. (lit/jon)








