
KUTSEL – Tim gabungan berbagai unsur melakukan kegiatan pendataan terhadap pendatang atau Penduduk Non-Permanen (PNP) di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (9/5/2023). Hasilnya, ditemukan 363 penduduk yang belum mengantongi Surat Keterangan PNP (SKPNP).
Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta menegaskan yang dilakukan itu adalah kurang pas jika disebut dengan istilah sidak. Karena itu sesungguhnya adalah langkah pendataan, berkenaan dengan pengendalian laju PNP.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 6.00 Wita, dengan menyasar sejumlah titik sampel. Hal itu dilakukan atas kolaborasi bersama berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur dari masing-masing desa/kelurahan dituju.
Kali ini, dari 6 desa/kelurahan se-Kecamatan Kuta Selatan, hanya ada 5 desa/kelurahan yang disambangi. Yakni Desa Pecatu, Desa Ungasan, Desa Kutuh, Kelurahan Jimbaran, dan Kelurahan Tanjung Benoa. Sementara Kelurahan Benoa yang belum dijamah, lantaran adanya kesibukan unsur terkait di kelurahan bersangkutan.
Berdasarkan data terangkum, Desa Ungasan menjadi desa dengan temuan penduduk tak memiliki SKPNP terbanyak, yakni mencapai 215 orang. Itu kemudian disusul oleh Desa Kutuh dan Jimbaran yang masing-masing sebanyak 55 orang, Desa Pecatu 24 orang, dan Kelurahan Tanjung Benoa 14 orang.
“Total sebanyak 363 orang. Semuanya itu sudah lengkap memiliki KTP-el, namun belum punya SKPNP. Sehingga melalui kegiatan pembinaan itu, mereka langsung diarahkan untuk melakukan pengurusan. Bahkan tadi formulirnya sudah langsung dibawakan dan diisi di lokasi,” beber Camat Gede Arta.
Dia mengakui, dominan dari jumlah tersebut berstatus bekerja di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Entahkah itu sebagai buruh bangunan, atau lainnya.
“Jika dibandingkan dengan sebelumnya, asumsi saya pada tahun ini memang kemungkinan ada peningkatan jumlah PNP di wilayah Kuta Selatan. Paling tidak sekitar 20 hingga 30 persen. Salah satu yang mempengaruhi, yakni kondisi perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang sudah mulai bergerak,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 (Januari-Desember), total terdapat 4.067 orang pendatang yang melakukan pengurusan SKPNP. Sementara di tahun 2023 ini, dari bulan Januari hingga 8 Mei lalu, terdapat 2.890 orang pendatang yang telah melakukan pengurusan.
“SKPNP ini berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang,” pungkasnya. (adi/jon)








