
BULELENG – Proses penyidikan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen, Putu Agus Ariana (34) beralamat jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng terhadap mahasiswi berinisial ARD (22) telah rampung.
Akibat perbuatannya, oknum dosen STIKES Buleleng yang baru saja meraih gelar doktor ini disangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud rumusan pasal 6 huruf (a) atau huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2023.
“Yang bersangkutan, disangka telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan,” tandas Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5).
Kapolres Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Picha Armedi dan Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya memaparkan, perbuatan tersangka yang berawal dari status korban pada akun Whatsapp terkait permasalahan keluarga ini diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
“Tersangka menanggapi status korban di Whatshap hari Kamis (4/5) pukul 22.42 wita, kemudian atas seizin korban langsung mendatangi tempat kost korban. Selain cerita terkait permasalahan keluarga, tersangka yang duduk disamping korban juga membicarakan proses penyusunan skripsi,” jelasnya.
Korban, mulai merasa tidak nyaman karena tersangka memeluknya dengan tangan kiri, meraba bagian dada dengan tangan kanan dan mencium pipi. “Saat tersangka menarik tangan dengan paksa untuk diajak bersetubuh, korban menolak dan berontak sehingga tersangka pulang sekitar pukul 02.00 wita.
Ia menegaskan berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV, foto serta keterangan saksi korban/pelapor, tidak ada tindakan pemaksaan atau pemerkosaan.
“Yang terjadi, pelecehan seksual oleh tersangka yang juga selaku dosen pembimbing terhadap korban. Tidak ada, pemerkosaan karena setelah korban menolak dan berontak saat diajak bersetubuh pelaku langsung pulang,” tegasnya. Kapolres Dhanuardana juga berharap, selain efek jera, proses hukum terhadap tersangka yang mengakui perbuatannya dan minta maaf kepada korban beserta keluarga, anak istri serta civitas akademika STIKES Buleleng juga dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat, adik-adik mahasiswa dan pelajar agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana curhat, sampaikan persoalan kepada keluarga untuk mendapat solusi terbaik,” pungkasnya. (kar,dha)








