
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan keputusan tegas Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja – Bali terhadap kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya.
Selain menjaga marwah institusi pendidikan sebagai wahana pembentukan karakter generasi muda yang ramah, nyaman dan aman dari tindak kekerasan, proses hukum dan sanksi pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat oknum dosen cabul juga diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda. “Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kapolres Buleleng dan Ketua YKWK Singaraja dalam menjaga marwah institusi pendidikan, memberi perlindungan bagi peserta didik sehingga dapat terhindar dari tindak kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual tapi juga kekerasan yang lain,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesty Ranitasari di sela-sela persiapan pendaftaran bakal calon legislatif di Sekretariat DPC Partai Demokrat Buleleng, Selasa (9/4/2023).
Srikandi DPRD Buleleng ini menegaskan kampus maupun sekolah harus ramah, nyaman dan aman dari tindak kekerasan sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran membentuk generasi muda yang berakhlak dan berkarakter Pancasila.
“Saya berharap, penindakan hukum yang tegas terhadap oknum dosen, tenaga pendidik dapat menjadi efek jera terhadap pelaku, tapi juga dosen, tenaga pendidik yang lainnya sehingga tidak terjadi lagi pada lingkungan pendidikan dimanapun,” tegasnya.
Sanksi pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat, selain menunjukkan kewibawaan/profesionalisme lembaga pendidikan, juga diharapkan mampu mengingatkan dan menegakkan kode etik profesi, terlebih sebagai seorang guru, dosen atau tenaga pendidik yang sangat mulia dimata masyarakat.
“Perbuatan oknum dosen ini tentu sangat disayangkan, karena tidak hanya dapat merusak citra tenaga pendidik, guru maupun dosen, tapi dunia pendidikan yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya.
Sebagai upaya persuasif, ia mendorong fungsi badan konseling (BK) yang tidak hanya mengawasi pelaksanaan kode etik tapi juga layanan konsultasi bagi segenap civitas akademika sekolah maupun kampus. (kar,dha)








