BULELENG – Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih intens melakukan penyidikan terhadap laporan Bendesa Adat Sumberklampok terkait insiden pada Hari Suci Nyepi, Tahun Caka 1945, Rabu (22/3/2023) di Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
Meski sudah mendapat bukti permulaan cukup terkait adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP, penyidik Satreskrim masih memerlukan keterangan saksi ahli.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya di Polres Buleleng, Selasa (25/4/2023).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini menandaskan penyidik sudah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi termasuk saksi ahli dari PHDI dan ahli pidana untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan 2 orang oknum warga masyarakat Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok berinisial Z dan R pada saat Hari Nyepi Tahun Saka 1945.
“Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli dari PHDI dan akan minta keterangan dari saksi ahli pidana untuk lebih meyakinkan perbuatan pidana yang dilakukan dua oknum warga tersebut,” jelasnya. Ia menambahkan, serangkaian proses hukum t penyidik juga mengenakan wajib lapor terhadap kedua oknum warga yang diduga sebagai pelaku. (kar,dha)