
BULELENG – Meskipun belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diterapkan pada pesta demokrasi, Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng tetap dan segera menggulirkan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 1 – 14 Mei 2023.
“Kita hormati proses di MK terkait permohonan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, namun tahapan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, termasuk tahapan pendaftaran calon legislatif Pemilu tahun 2024,” tandas Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhy Udiyana usai Rapat Evaluasi Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi PKPU No 10 tahun 2023 di Banyualit Spa & Resort Lovina, Senin (24/4/2023).
Didampingi komisioner KPU lainnya, Dudhi Udiyana menegaskan selain tahapan pendaftaran/pengajuan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, pada acara yang dihadiri petugas PPK dan utusan parpol peserta Pemilu juga ditekankan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon. “Kepada peserta sudah kita sosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi Parpol dan bakal calon yang akan diajukan sesuai dengan pengumuman KPU Buleleng No 438/PL.01.4-Pu/5108/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” terangnya.
Ia menambahkan, serangkaian pengajuan bakal calon yang akan dilakukan melalui aplikasi SILON, maka kepada Parpol peserta Pemilu agar menyiapkan admin SILON dan proaktif melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU terkait jadwal, tahapan, dokumen persyaratan dan segala hal terkait dengan pencalonan. (kar,dha)








