
KUTA – Seorang wisatawan asing nyambi fotografer kembali menjadi temuan. Dia adalah perempuan asal Ukraina, yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Sabtu (15/5/2023) dini hari.
Perempuan berinisian HB (32) itu diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Ngurah Rai pada saat beraksi menjadi fotografer di sebuah event busana. Setelah diperiksa, dipastikan bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, HB diketahui bukan pertama kali datang ke Indonesia. Terakhir dia datang pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“Dia sudah melakukan perpanjangan izin tinggal, sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023,” ucap Kepala Kanim Ngurah Rai, Sugito.
Mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka HB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang berupa pendeportasian dan memasukkannya ke dalam daftar penangkalan.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan secara pribadi. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” ungkapnya.
Pendeportasian telah dilaksanakan pada 15 April 2023, dengan menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 menuju Manila. Setelah itu, baru kemudian lanjut terbang ke Dubai dengan penerbangan PR658.
“Kami imbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dan menghormati hukum serta nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” tegasnya. (adi/jon)








