
BULELENG – Lantaran terjaring operasi pengawasan kegiatan orang asing, 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Sakura, Jepang berinisial NO (41) dan HO (14) terpaksa diamankan Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Selain tindakan pengamanan/detensi sejak tanggal 7 April 2023, ibu dan anak yang tinggal bersama Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IPAP (45) di Kabupaten Jembrana juga dikenakan sanksi deportasi.
“Pengamanan terhadap dua orang WNA asal Jepang ini dilakukan berdasarkan hasil penyisiran/pengawasan keimigrasian terhadap laporan masyarakat diwilayah Kabupaten Jembrana tanggal 7 April 2023,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan melalui siaran pers di Kanim Kelas II TPI Singaraja, Jalan Singaraja – Lovina, Desa Anturan Kecamatan Buleleng, Jumat (14/4/2023).
Setiawan didampingi Mursalin selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Made Resdiko selaku Humas menandaskan dari hasil pemeriksaan terhadap NO yang dinikahi IPAP di Irabaki, Jepang tahun 2017, ijin tinggal bersama anaknya sudah melampaui batas atau overstay.
“NO masuk ke Indonesia pada Bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama dengan anaknya HO dengan visa kunjungan. Ijin tinggal NO berlaku sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari pada tanggal 7 April 2023. Sedangkan HO, ijin tinggalnya berlaku sampai dengan 21 September 2023 dan overstay selama 198 hari,” urainya.
Selain sanksi deportasi, HO dan NO yang mengaku tidak memperpanjang ijin tinggal karena permasalahan ekonomi, tidak punya biaya untuk perpanjang ijin, juga dikenakan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Ia menambahkan, pemulangan ke negara asal dengan biaya sponsor, dikenakan terhadap NO dan HO karena melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, dilaksanakan pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 12.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang,” jelasnya.
Terkait kemungkinan HO dan anaknya bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan IPAP, menurut Setiawan masih sangat mungkin.
“Ini kan karena tidak ada niat dari HO maupun IPAP untuk mengurus ijin tinggal berdasarkan ikatan suami istri. Kemungkinan tersebut bisa dilakukan setelah administrasi pernikahannya lengkap dan permohonan pengurangan masa penangkalan,” tandas Setiawan yang juga berharap peran serta warga masyarakat dalam pengawasan kegiatan orang asing.(kar/jon)








