
BULELENG – Penyelesaian sengketa tanah seluas 54 Hektar di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak antara Pemkab Buleleng dengan warga masyarakat yang memberikan kuasa kepada Nyoman Tirtawan terus bergulir.
Selain memaparkan hasil penelitian yang dilakukan, pada tahapan ekspose yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bersama dengan pejabat terkait juga ditegaskan tentang data kepemilikan tanah yakni data yuridis dan fisik.
“Rapat koordinasi, ekspose hasil penelitian ini dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan tanah, apalagi tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng, sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tandas Kepala Kanwil Pertanahan/BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri pada pertemuan di Kantor Pertanahan Buleleng, Rabu (12/4/2023).
Novijandri didampingi Agus Apriawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menegaskan ada dua data kepemilikan tanah yakni data yuridis dan fisik.
“Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan dan itu merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut,” tegasnya.
Dari dokumen yang telah diperlihatkan kepada tim peneliti, sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat pada Pemkab Buleleng.
“Itu bukti sudah ada,hanya saja saya ingin menegaskan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait penguasaan fisik. Disatu pihak negara melalui Pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah, untuk pembangunan Buleleng. Disisi lain, ada masyarakat yang mohon untuk dirinya sendiri, sehingga harus hati-hati dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiarta Widiada menyatakan dokumen berupa HPL No 1/Desa Pejarakan yang ditunjukkan kepada BPN merupakan bukti kuat, tanah seluas 54 hektar di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak merupakan aset Pemkab Buleleng.
“Jadi, dia (KaKanwil BPN) minta dokumen, sudah kita penuhi. Dengan dokumen yang ada, Pemkab Buleleng tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada warga masyarakat,” tandasnya. Terlebih, saat ini tanah tersebut sudah dikerjasamakan dengan PT. Bali Coral Park.
“Sudah dikerjasamakan dan regulasinya panjang itu.Jadi, Pemkab Buleleng tetap akan mempertahankan asset itu,” pungkasnya. (kar,dha)








